KontraS dan Bakumsu Soroti Kasus Korban Penganiayaan Oknum Polisi yang Kini Jadi Tersangka

digtara.com – Dua orang warga Medan Rn (28) dan D (34), warga Jalan Bendungan I, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, diduga telah menjadi korban penganiayaan oknum polisi inisial AS. Peristiwa itu terjadi di Jalan SM Raja, Medan pada 29 Juni 2021 karena dituduh mencuri handphone milik AS.
Baca Juga:
Staf Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Ali Isnandar, dalam siaran pers melalui zoom, Sabtu (24/7/2021), menjelaskan, KontraS Sumut bersama dengan Bakumsu akan melakukan advokasi secara intens tehadap kedua korban terduga penyiksaan tersebut.
Dia juga mengaku pihaknya bersama kedua korban telah mengajukan laporan polisi ke Polda Sumut pada 1 Juli 2021, berdasarkan bukti lapor STTPL/1080/VII/2021/SPKT/Polda Sumut dan STPL/50/VI/2021 Propam.
“Kami sangat menyanyangkan kejadian penyiksaan ini. Harusnya AS selaku aparat penegak hukum tidak boleh bertindak main hakim sendiri meskipun kedua korban telah mengambil HP miliknya, tapi AS cukup melaporkannya ke kantor polisi. Karena itu kami telah mendampingi kedua korban untuk mengadukan AS ke Polda Sumut,†ucap Nandar.
Menurut Nandar, meski kedua korban sudah melapor, justru laporan mereka tidak ditindak lanjuti oleh Polda Sumut, malah kedua korban penganiayaan oleh oknum polisi itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Patumbak pada 21 Juli 2021.
“Jadi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polda Sumut atas laporan yang kami ajukan, SP2HP pun tidak ada diberikan, saksi korban juga belum dipanggil. Justru sebaliknya kedua korban yang ditahan atas laporan tuduhan pencurian yang diajukan AS di Polsek Patumbak,” ungkap Nandar.
Kalau begini, lanjut Nandar, kepolisian sudah berlaku diskriminasi dalam menegakkan hukum. Padahal antara pelapor dan terlapor sama-sama mengajukan laporan. Harusnya Polda Sumut juga menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya.
“Seperti itu baru adil. Jangan sampai karena AS seorang polisi lalu terkesan kebal hukum. Kami minta Kapolda Sumut segera bertindak tegas demi menghapus budaya impunitas di tubuh Polri,” tegas Nandar.
Juga Melapor
Untuk diketahui AS juga melaporkan R dan D atas tuduhan pencurian HP. Laporan itu diajukan AS sehari setelah R dan D melaporkan AS ke Polda Sumut. Laporan AS tertuang berdasarkan
LP/358/VII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak tertanggal 02 Juli 2021. Namun hanya R dan D yang ditangkap Polsek Patumbak, sementara pembeli (penadah) tidak ditangkap oleh Polsek
Patumbak.
Kordinator Divisi Bantuan Hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Roy Marsen Simarmata, turut menjelaskan terkait masalah kasus pencurian yang sedang dihadapi kedua korban saat ini.
“Pihak Polsek Patumbak juga tidak menjelaskan kepada kami Penasihat Hukum kapan dan dimana AS kehilangan HP. Sedangkan dari berita acara pemeriksaan (BAP) kedua korban yang kami terima, penyidik tidak ada mengajukan pertanyaan yang tujuannya untuk menguji relevansi waktu dan tempat AS kehilangan HP dengan posisi kedua korban,” ujar Roy.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menguji tuduhan pencurian yang ditujukan kepada kedua Kliennya tersebut di Pengadilan.
“Tentunya kami siap untuk menguji tuduhan itu di Pengadilan sebagaimana yang disarankan penyidik kepada kami. Namun kami meminta kepada Kapolsek Patumbak untuk tidak menahan kedua korban karena sejak awal kedua korban sangat koperatif. Bahkan salah seorang korban menyerahkan diri ke Polsek Patumbak dan orang tua kedua korban juga telah bersedia menjadi penjamin mereka,” jelasnya.
Pertimbangan Penahanan
Pertimbangan yang disampaikan Polsek Patumbak dalam surat penangkapan dan penahanannya juga menjelaskan, dilakukannya penahanan kepada kedua korban, hanya berdasarkan kekhawatiran jika kedua korban akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sedang dari kondisi kedua korban tidak memiliki kemampuan untuk melarikan diri dalam kapasitasnya sebagai masyarakat biasa, kemampuan secara ekonomis dan barang bukti juga telah disita oleh Penyidik. Sementara kedua korban tidak punya catatan buruk atau prilaku sebagai pencuri.
Lebih lanjut menurut Roy, tindakan Polsek Patumbak untuk menahan kedua korban patut diduga bertujuan agar kedua korban mencabut laporan masalah kasus penyiksaan mereka di Polda Sumut dan berdamai dengan pelaku.
“Penahanan yang dilakukan kepada kedua korban bukanlah tindakan yang urgensi, namun jika kedua korban tetap ditahan kami menduga upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Patumbak adalah bentuk diskriminasi/kriminalisasi yang tujuannya untuk melemahkan kedua korban agar mencabut laporannya terdahulu di Polda Sumut dan berdamai dengan AS,” tegasnya.
HP Ditemukan Bukan Dicuri
Badiah, perwakilan keluarga korban menjelaskan, permasalahan ini berawal ketika R dan D menemukan HP Samsung S10+ di Jalan Raya pada 13 Mei 2021 lalu. Kemudian mereka mengambil dan membawanya pulang ke rumah dan berencana akan mengembalikannya. Namun karena HP itu mati dan terkunci mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Selama seminggu R dan D menyimpan HP tersebut sembari mencari tau pemiliknya, namun tetap tidak berhasil pada akhirnya mereka berdua sepakat untuk menjualnya senilai Rp2.200.000.
Singkat cerita AS yang mengaku pemilik HP bertemu dengan R dan D serta pembeli tersebut di Jalan SM Raja, Medan. Di lokasi tersebut AS menyiksa R dan D hingga babak belur dan
menuduh mereka berdua telah mencuri HP di rumah AS. Meski keduanya telah menjelaskan HP tersebut ditemukan di jalan, namun AS tetap bersikeras memaksa R dan D mengaku
mencuri HP tersebut di rumah AS”.
“Sebenarnya, tidak hanya R dan D yang diperlakukan kasar oleh AS, tetapi salah seorang keluarga atas nama Salomo yang pada saat itu ikut melerai juga turut menjadi korban kebrutalan AS. Tapi hanya R dan D yang melapor ke Polda Sumut, sementara Salomo sebagai saksi korban dalam laporan tersebut. Untuk diketahui Salomo ini memiliki gangguan psikologi dan tak tau menau mengenai kejadian,” papar Badiah.
Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Korban Penganiayaan Oknum Polisi

LBH Medan dan Kontras Sumut Menduga Banyak Kejanggalan Seleksi PPPK Langkat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
