Sabtu, 04 Oktober 2025

Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Ibu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 21 Juli 2021 12:52 WIB
Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Ibu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

digtara.com – Terbukti menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang, Anita, warga Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan mewajibkan Anita membayar denda sebesar Rp 120 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Anita akan menggantinya dengan 3 bulan penjara.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim Deeny Lumban Tobing di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan secara virtual sore ini Rabu (21/7/2021).

Baca: Lima Bulan Jadi Pemuas Nafsu Sepupunya, Siswi SMP di Malaka Lapor Polisi

Dalam amar putusan majelis hakim, perempuan 42 tahun ini terbukti bersalah melakukan jual beli anak kandungnya sendiri.

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucap hakim ketua.

Hukuman tersebut sesuai dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Chandra Prono Naibaho.

Baca: Brigadir NS, Punya Istri Cantik Malah Nafsu Sama Ibu Mertua yang Lansia

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap jujur serta sopan selama persidangan berlangsung,” ucap hakim ketua Deeny.

Mendengar putusan tersebut baik terdakwa maupun kuasa hukum dan JPU menerima putusan tersebut. Sehingga sidang pun dinyatakan selesai dan ditutup.

Diketahui kejadian bermula pada bulan Januari 2021 lalu, di Hotel RedDoorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indah Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Di sana terdakwa didatangi oleh seorang lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.

Kemudian terdakwa mengarahkan anak kandungnya N, untuk melayanai nafsu lelaki hidung belang.

Baca: Ayah Perkosa Anak Kandung Ternyata Memiliki 2 Istri, Motifnya Karena Hawa Nafsu

Setelah itu terdakwa bersama lelaki hidung belang tersebut melakukan kesepakatan pembayaran tarif seks sebesar Rp 350 ribu perjamnya.

Kemudian terdakwa membawa sang anak untuk menemui lelaki hidung belang tersebut di hotel RedDoorz.

Setibanya disana sang anak pun masuk ke dalam kamar bersama lelaki itu sementara terdakwa menunggunya di Lobby hotel.

Baca: Ayah Cabuli Anak Tiri di Pantai Labu, Ternyata Ini Motifnya

Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi.

Kemudian terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Saat diintograsi, terdakwa mengaku bahwa ia telah menjual sang anak kepada lelaki hidung belang sudah 7 tahun lamanya.

Berdasarkan barang bukti tersebut terdakwa akhirny ditahan oleh pihak Polrestabes Medan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. [mag-01]

Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Ibu di Medan Divonis 3 Tahun

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru