Jadi Saksi Kekejaman Aipda Roni Pemerkosa dan Pembunuh Dua Wanita Muda, Istri : Saya Diancam akan Dibunuh Pak Hakim

digtara.com – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oknum polisi bernama Aipda Roni Syahputra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7/2021) petang. Sang istri menjadi saksi kekejaman suami yang sudah dinikahinya selama 16 tahun itu.
Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutradodo, saksi atas nama Elvrina Makmur Chaniago alias Pipit (istri terdakwa) menangis di ruang sidang cakra 5 Pengadilan Negeri Kota Medan.
Dalam keteranganya, Elvrina mengakui juga diancam oleh terdakwa apabila memberi tahu orang lain akan perbuatan suaminya tersebut.
Baca:Â 8 Fakta Polisi Belawan Bunuh 2 Gadis Terungkap di Persidangan: Korban Diborgol dan Diperkosa di Hotel, Dibunuh di Rumah
“Saya diancam dengan keris jika saya memberitahu kepada orang lain pak hakim,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saat menceritakan kronologi kejadian, tangis Elvrina pecah lantaran dirinya mengaku kaget atas perbuatan suaminya yang membunuh dua perempuan.
“Saya kaget pak hakim selama 16 tahun menjalin rumah tangga saya tidak pernah melihat suami saya begini,” tuturnya sambil menangis saat menjelaskan kejadian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sambil sesegukan, Elvrina mengaku ia sempat melihat suaminya membawa dua orang ke dalam rumahnya.
“Saat itu saya membuka pintu pagar rumah karena suami pulang, setelah dibuka saya melihat dari luar ada dua orang di dalam mobil suami,” terangnya.
Di kunci di Kamar
Setelah turun dari mobil, diakui saksi Elvrina ia langsung ditarik terdakwa masuk ke dalam kamar dan dikunci hingga keesokan harinya.
“Sudah saya buka pintu pagar, suami langsung menarik saya ke kamar. Jadi malam itu saya dikurung di kamar sampai besok pagi baru dibuka tapi setelah dibuka saya langsung disuruh mandi,” ucapnya sambil menahan tangis.
Bawa Mayat dalam Bungkusan Besar
Setelah mandi ia diperintahkan terdakwa untuk masuk ke mobil. Sementara terdakwa Roni kembali ke dalam rumah.
“Jadi saya disuruh masuk duluan ke dalam mobil tapi saya lihat dari spion mobil suami seperti menggerek dua bungkus plastik besar ke dalam bagasi mobil,” ucapnya.
Elvrina mengaku melihat satu bungkus tersebut diletakkan di bagian tengah mobil.
“Jadi satu bungkus itu diletakkan di bangku tengah. Saya kaget ternyata itu manusia tetapi saya tidak tahu apakah hidup apa enggak. Saya hanya melihat dari spion mobil sedikit, hidungnya sudah dikafani,” terangnya.
Masih menceritakan kronologis kejadian, saksi Elvrina mengatakan setelah keluar dari rumah dirinya bersama terdakwa pergi ke daerah Perbaungan.
Buang Mayat Terpisah
“Jadi kami pergi ke Perbaungan, saya gak tau nama daerahnya saat itu suami berhentikan mobilnya di semak-semak dan membuka bagasi mobil lalu kembali menggerek plastik itu,” ujarnya.
Diakuinya, saat itu ia melihat bahwa yang dibuang terdakwa di Perbaungan seorang yang lebih besar daripada orang yang ada di tengah.
“Jadi yang di Perbaungan itu yang besar pak hakim yang dibuang yang di bangku tengah masih kecil belum dibuang,” sebutnya.
Setelah membuang satu bungkus plastik besar di bagasi mobil, saksi Elvrina dibawa terdakwa ke Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
Di sana diakui Elvrina melihat terdakwa membuang bungkus plastik dibawah jok mobil dan membuang mayat yang diletakkan terdakwa di bangku tengah.
“Yang kecil dibuang di daerah Batang Kuis pak hakim, di sana ia juga buang sebuah handphone dan satu kantong plastik di bawah jok mobil tapi saya tidak tahu isinya apa,” akunya di hadapan majelis hakim.
Diancam Bunuh
Setelah pulang, diakui Elvrina ia diancam sang suami untuk tidak memberitahu siapapun atas apa yang ia lihat pada hari kejadian.
“Saya diancam pakai keris pak hakim, kalau saya lapor saya juga akan dibunuh,” isaknya sambil menangis.
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa sebelumnya terungkap, terdakwa telah melakukan perbuatannya dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Riska Pitria dan Aprila Cinta, yang dilakukan dalam serangkaian tindakan yang berujung pembunuhan
Jaksa mengatakan awal mula kasus ini dikarenakan terdakwa tertarik dan tergoda dengan penampilan korban Riska Pitria, maka niat terdakwa sudah menggebu-gebu untuk mengajak keluar dan menyetubuhinya, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Lebih lanjut, terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita dan berjanji bertemu dengan korban Riska Pitria. Namun, Riska Pitria membawa seorang teman Aprilia Cinta untuk menemaninya.
Keduanya dipukul dan diborgol lalu dibawa ke dalam hotel di kawasan Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting Medan. Di sana, pada awalnya Aipda Roni hendak memperkosa Riska. Namun karena sedang haid, ia melampiaskan nafsunya kepada korban Aprilia yang masih berusia di bawah umur.
Setelah itu, Roni membawa kedua korban ke rumah dan menghabisi nyawa keduanya. Setelah itu, dua mayat dibuang ke dua tempat berbeda.
Karena perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana pasal 340 dan atau pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
