Kasus Dugaan Penggelapan Uang Nasabah, Polisi: Besok, Rusmani Manurung Diperiksa Kembali

digtara.com – Rusmani Manurung, Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN), Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, akan menjalani pemeriksaan kedua, besok (12/7/2021), pukul 10.00 WIB. Polisi: Besok, Rusmani Manurung Diperiksa Kembali
Baca Juga:
“Jadwal pemeriksaannya pukul 10.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Minggu (11/7/2021).
Apakah setelah pemeriksaan kedua besok, akan ada penetapan tersangka? “Masih saksi,” jawab Firdaus.
Diketahui, dalam kasus ini, Rusmani Manurung, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang dua periode, menjalani pemeriksaan pertama, Selasa lalu (6/7/2021).
Saat itu, Rusmani diperiksa selama tujuh jam, dari pukul 10.04 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Rusmani dicecar 33 pertanyaan. Penyidik Satreskrik Polresta Deliserdang juga sudah memeriksa, Dewan Pembina, Jesayas Marbun dan bendahara yayasan, Marlince Kristina Br Hutabarat.
Jesayas Marbun dan Marlince Kristina Br Hutabarat merupakan pasangan suami istri. Keduanya diperiksa selama sembilan jam, Kamis (8/7/2021), sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Keduanya dicecar 75 pertanyaan. Masing-masing, Jesayas 32 pertanyaan, dan Marlince 43 pertanyaan.
“Drs Jesayas Marbun, Dewan Pembina Yayasan SAN, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebanyak 32 pertanyaan. Sedangkan, Bendahara Yayasan SAN, Marlince Kristina Br Hutabarat, dalam BAP saksi, diberi 43 pertanyaan,” sebut Firdaus. [mag-02/ya]
Polisi: Besok, Rusmani Manurung Diperiksa Kembali
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
