Sabtu, 04 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Kalinus Zai Segera Direka Ulang

Redaksi - Jumat, 09 Juli 2021 08:05 WIB
Kasus Pembunuhan Kalinus Zai Segera Direka Ulang

digtara.com – Sebelum penyerahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan Kalinus Zai (40), penjaga gudang perabot UD Lau Kawar, Pasar X, Tembung, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, akan terlebih dulu melakukan rekonstruksi atau reka ulang.

Baca Juga:

Itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus. “Belum, masih melengkapi berkas. Sebelum penyerahan ke jaksa, kita akan gelar rekonstruksi dulu,” katanya, Jumat (9/7/2021).

Ditanya kapan rekonstruksi dilakukan, Firdaus belum bisa memastikan. “Nanti dikabari,” jawabnya.

Diketahui, Kalinus Zai alias ama Willy (40), warga Jalan Selambo Amplas yang berasal dari Desa Ono Dalinga Kecamatan Ulu Gawo, Kabupaten Nias, ditemukan tewas usai dilemparkan dari dalam mobil Avanza warna silver di Jalan lintas Bandara Kualanamu, Jalan Sultan Serdang, Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu lalu, 26 Juni 2021, pukul 13.05 WIB.

Baca: Ini Dia! Identitas Pelaku dan Cerita Lengkap Pembunuhan Kalinus Zai

Kedua pelaku pembunuhan, Wan Suhelmi (38), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dan Tri Witomo (30), tukang servis AC, warga Jalan Bakaranbatu, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam.

Keduanya ditangkap tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Satreskrim Polresta Deliserdang di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Minggu siang, 27 Juni 2021, sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua pelaku yang menghabisi nyawa penjaga gudang perabot UD Lau Kawar milik Sumarno di Jalan Besar Medan-Batangkuis, Pasar X, itu terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas.

Kronologi Peristiwa

Pelaku, Wan Sulhemi saat diinterogasi polisi, mengaku, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, mereka merental Mobil Avanza warna Silver dengan BK 1571 MR milim Benny di Jalan Kirap Remaja, Gang Sentiong, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, dengan alasan untuk memperbaiki AC di Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Pelaku membayar sebesar Rp600 ratus ribu untuk rental selama dua hari. Setelah merental mobil Avanza itu, kedua pelaku pergi ke sekitaran Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, untuk mencuci AC dengan menggunakan mobil rental tersebut dan setelah itu mereka pun pulang ke rumah.

Baca: Gerak Cepat Ungkap Pembunuh Kalinus Zai, Netizen Apresiasi Polda Sumut

Rabu (23/6/2021), sekitar pukul 08.00 WIB, Wan Sulhemi mengajak temannya, Tri Wibowo untuk melakukan pencurian dengan modus membeli AC di toko sebelah pos polisi Kota Tanjungmorawa Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Tiba di toko tersebut, pelaku dengan sendirinya masuk ke toko dan berpura-pura membeli AC dengan memberi panjar sebesar Rp300 ribu dan sisanya akan dilakukan pembayaran di belakang. Pemilik toko percaya, lantaran pelaku sudah sering membeli AC di toko itu.

Lalu pelaku menjual AC tersebut ke konsumen di Jalan Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, sebesar Rp2,8 juta dan hasil penjualan dibagi dua.

Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku kembali mengajak Tri Wibowo untuk melakukan pencurian dengan modus membeli barang elektronik. Akan tetapi, pelaku terlebih dulu pergi ke Jalan Adam Malik, Medan, tempat pembuatan pelat BK mobil palsu.

Pengusaha pembuatan pelat, langsung memberikan pelat BK mobil palsu yang sudah jadi. Pelaku pun membayar sebesar Rp20 ribu dan langsung menggantikan pelat BK palsu tersebut dengan pelat No Pol BK 1814 KO.

Baca: Dua Pembunuh Kalinus Zai Positif Gunakan Sabu

Setelah pelat BK mobil tersebut diganti, kedua pelaku ke gudang perabot UD Lau Kawar milik Sumarno di Jalan Besar Medan-Batangkuis, Pasar X, Tembung.

Pelaku turun sendirian dengan berpura-pura membeli AC dan mesin cuci. Namun pelaku mengatakan kepada korban uangnya tidak dibawa dan ada di rumah. Korban percaya kepada pelaku dan korban menyuruh anaknya untuk memasukkan barang pesan pelaku ke mobil pelaku.

Lalu, pelaku meminta untuk ikut bersama pelaku didalam mobil pelaku untuk mengambil uang yang sudah dijanjikan. Korban duduk di bangku tengah, sedangkan pelaku menyetir mobil dan pelaku Tri Wibowo duduk depan samping sopir. Anak korban tetap mengikuti mobil pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Saat di perjalanan, pelaku mengambil kunci roda dibawa bangku sopir dan memberikan kepada Tri Wibowo diam-diam tanpa diketahui korban. Seketika itu Tri Wibowo langsung mengambil kunci roda dari kantong dan pelaku langsung mengatakan, “Hajar lah lae”. Tri Wibowo langsung memukul korban dua kali di kening.
Tapi korban melawan dan Tri Wibowo pindah dari tempat duduknya ke bangku tengah dekat korban dan terjadi pergulatan antara Tri Wibowo dengan korban.

Melihat itu, Helmi langsung mengambil kunci besi pemutar roda dan memukul kepala korban satu kali. Tri Wibowo langsung memecahkan kaca sebelah kanan mobil dengan menggunakan kunci roda yang dipegang dan mendorong korban keluar dari kaca yang sudah pecah.

Korban pun terlempar keluar dari pintu kaca mobil, saat mobil melaju kencang. Tri Wibowo mengambil handphone milik korban. Pelaku menuju ke Desa Suka Mandi, untuk berhenti sejenak dan merencanakan membuang handphone milik korban ke lapangan Pasar Sore, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang

Selanjutnya, pelaku menjual AC yang berhasil diambil pelaku ke Jalan Jati Sari, Kecamatan Lubukpakam, tepatnya belakang stadion di belakang Alfamart yang tidak pelaku ketahui namanya sebesar Rp1 juta dan hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh pelaku.

Rencana Kabur ke Padang

Selanjutnya kedua pelaku kembali pulang dan sekitar pukul 20.00 Wib, Tri Wibowo datang ke rumah pelaku Wan Suhelmi dan mengatakan harus lari jauh karena perbuatan mereka sebelumnya sudah viral di medsos.

Kedua pelaku merencanakan untuk kabur ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan lewat dari Jalan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.

Saat di Desa Pagar Merbau, pelaku sempat membuang pelat BK yang palsu digunakan dengan No Pol BK 1814 KO dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.

Keduanya kemudian ditangkap di kawasan Pandan, Tapanuli Tengah. (mag-02)

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Kasus Pembunuhan Kalinus.

Kasus Pembunuhan Kalinus

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru