Buronan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Jajaran Polda NTT
digtara.com – Anggota Satuan Reskrim polres Manggarai, Polda NTT mengamankan PKPK (56) pelaku pencabulan anak di bawah umur di kediamannya di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Minggu (27/6/2021).
Baca Juga:
- Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
- Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
- 1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/243/XI/2019/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 7 Nopember 2019.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna BSH SIK MH, dikonfirmasi di Mapolda NTT, Senin (28/6/2021) membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Manggarai sejak 2019”, ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Baca: Dilaporkan ke Polda NTT karena Ceraikan Istri Tanpa Sidang, AKP Didik: Dia Kabur Sejak Januari 2020
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2019 sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, FAJ (11) di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Baca: Diceraikan Tanpa Sidang, Istri Perwira Polisi Laporkan Suami ke Propam Polda NTT
Dalam proses penyelidikan, pelaku sudah diperiksa sebagai saksi, namun saat proses ditingkatkan pada tahap penyidikan dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 27 Februari tahun 2020, pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 15.00 Witan unit Jatanras dan unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di rumahnya.
“Atas informasi tersebut Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 Wita. Personil kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupeten Manggarai”, jelasnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Buronan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Jajaran Polda NTT
Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu
Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota
Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak