Jumat, 06 Desember 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati

Redaksi - Senin, 28 Juni 2021 14:12 WIB
Dua Pelaku Pembunuhan Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati

digtara.com – Dua pelaku pembunuhan terhadap Kalinus Zai (40), penjaga gudang perabot UD Lau Kawar, Wan Suhelmi alias Helmi (37), warga Jalan Suktan Hasanuddin, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam dan Tri Witomo (30), warga Desa Bakaran Batu, Dusun Sunda, Kecamatan Lubuk Pakam, terancam hukuman mati. Dua Pelaku Pembunuhan Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati

Baca Juga:

“Untuk kedua pelaku diancam Pasal 365 ayat 4 Jo Pasal 338, KUHPidana hukuman penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan/atau maksimal hukuman mati,” jelas Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan di Aula Terbuka, Mapolresta Deli Serdang, Senin sore (28/6/2021).

Untuk motif pelaku membunuh korban yang mayatnya dilemparkan dari dalam mobil Toyota Avanza silver di Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu, sebut Yemi, ingin menguasai barang milik korban dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

“Modusnya, berpura-pura membeli barang selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang,” katanya.

Untuk kerugian materil, satu unit AC merk Panasonic senilai Rp2,9 juta, satu unit mesin cuci merk Panasonic seharga Rp1.450.000 dan satu unit handphone merek Oppo A5S.

Sedangkan barang bukti yang disita, antara lain satu unit AC merk Panasonic, satu unit mesin cuci merk Panasonic, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1571 MR, satu unit kunci roda, satu unit batang besi putih, sehelai kaos warna hitam merek M.166 milik korban, sehelai celana panjang warna hitam merek Black Jee, sebuah tali pinggang warna hitam merek Fashion, satu blok bon faktur UD Lau Kawar dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dikatakan Yemi, selain di UD Lau Kawar, kedua pelaku melakukan pencurian dengan modus yang sama di empat lokasi, yakni di Simpang Pos Polisi Tanjung Morawa, kerugian satu unit AC, di Sei Rampah Kota, kerugian satu unit AC, di Kampung Pon dengan kerugian satu unit AC Bintang Elektronik dan di Perbaungan, dengan kerugian satu unit kipas angin gantung power elektronik. [mag-02/ya]

Dua Pelaku Pembunuhan Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru