Sabtu, 04 Oktober 2025

Polresta Deli Serdang Ringkus Kurir Sabu 550 Gram di Medan

- Sabtu, 19 Juni 2021 13:00 WIB
Polresta Deli Serdang Ringkus Kurir Sabu 550 Gram di Medan

digtara.com – Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Ringkus Kurir Sabu 550 Gram di Medan

Baca Juga:

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan menjual narkotika jenis sabu Rabu (9/6/2021), Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan peran undercover sebagai pembeli dan kemudian menghubungi tersangka DAS (25) penjual sabu tersebut melalui telepon seluler.

“Dua lokasi tempat disepakatinya transaksi dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram seharga Rp 250 juta dibatalkan tersangka tanpa alasan,” ujarnya, Sabtu (19/6/2021).

Hingga pada lokasi yang ketiga di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, petugas pun akhirnya bertemu dengan pelaku, awalnya pelaku tidak membawa sabu tersebut.

Petugas pun berusaha meyakinkan tersangka hingga akhirnya mengambil sabu dan menyerahkan sabu tersebut kepada petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung mengamankan tersangka meski berupaya melarikan diri.

Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan dan diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti berupa satu buah tas punggung warna abu-abu berisi satu bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu ditaksir seberat bruto 550 gram dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nilai nominal global Rp 400 juta.

Belakangan diketahui tersangka warga Jalan Tugu Belakang LK. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dan dari pengakuannya menerima upah Rp 5 juta dari seseorang yang menyuruhnya dari Tanjung balai.

“Tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jaringan peredaran narkoba terus akan kita selidiki keberadaannya, kita tindaklanjuti dan kita habiskan keakar-akarnya. Keberhasilan ini tak lepas dari informasi dan kerjasama dari instansi lainnya juga peran serta masyarakat itu sendiri, terima kasih untuk informasi dan sinergitas kita bersama, semoga Deli Serdang semakin Bersinar (Bersih Narkoba),” tandasnya.

[ya]  Ringkus Kurir Sabu 550 Gram di Medan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
3 Komplotan Begal Bersajam di Binjai Diringkus Polisi

3 Komplotan Begal Bersajam di Binjai Diringkus Polisi

Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Petani Mekar Jaya Diringkus Polisi

Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Petani Mekar Jaya Diringkus Polisi

3 Kurir Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat, 32 Kg Barang Bukti Diamankan

3 Kurir Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat, 32 Kg Barang Bukti Diamankan

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Kapolsek: Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Kapolsek: Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Pelaku Pembunuhan Wanita di Tandam Hilir Diringkus Polisi Usai 6 Jam Jasad Ditemukan

Pelaku Pembunuhan Wanita di Tandam Hilir Diringkus Polisi Usai 6 Jam Jasad Ditemukan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru