Bawa Narkoba, Warga NTB Diamankan di Labuan Bajo
digtara.com – Efendi (26), warga Dusun Bugis, Desa Labuab Burung, Kecamatan Buer-Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Efendi diamankan pada akhir pekan lalu sekitar pukul 18.00 wita, saat turun dari kapal feri di pelabuhan Kampung ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Efendi saat itu sedang membawa, menguasai dan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan polisi, ditemukan narkotika sebanyak 2 paket dengan berat bruto keseluruhan 1,56 gram.
Narkoba ini disisipkan dalam jahitan pinggang celana jeans panjang dan disimpan dalam tas pakaian.
“Yang bersangkutan diamankan setelah turun dari kapal feri di pelabuhan Kampung ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK saat dikonfirmasi Senin (14/6/2021) di Mapolda NTT.
Dari hasil interogasi di lokasi kejadian bahwa sabu-sabu tersebut adalah titipan dari Rusdianto (32), seorang nelayan yang juga warga Wae Kelambu, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Polisi pun langsung bergerak menangkap Rusdianto dan kini sudah diamankan di Polres Manggarai Barat.
“Saat ini sedang dilakukan introgasi lanjutan di ruangan Resnarkoba untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya,” tandasnya.
Hingga saat ini dua warga ini diamankan di Polres Manggarai Barat.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan