Selasa, 30 September 2025

Awalnya Bela Teman, Akhirnya Masuk Ruang Tahanan

Imanuel Lodja - Sabtu, 29 Mei 2021 02:03 WIB
Awalnya Bela Teman, Akhirnya Masuk Ruang Tahanan

digtara.com – Niat Guido Candra Lanang (27) untuk membela teman ternyata berbuah petaka baginya. Kini, warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT itu harus mendekam di ruang tahanan Polres Kupang.

Baca Juga:

Guido diamankan Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua pada Jumat (28/5/2021) petang di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka buron sejak menikam Angga Saputra Ndolu (25) di depan pasar Seribu, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, April 2021 lalu,” ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S Sos kepada digtara.com, Sabtu (29/5/2021).

Semua itu berawal dari acara ulang tahun yang yang dihadiri Guido bersama teman-temannya pada Selasa (27/4/2021). Guido dan Angga sama-sama hadir pada acara yang di laksanakan di Desa Mata Air tersebut.

Perselisihan di acara tersebut sebenarnya dimulai oleh Angga Saputra Ndolu (korban) yang memukul teman Guido (tersangka) sekitar pukul 05.00 Wita.

“Akibat dari perselisihan itu acara pesta pun dihentikan,” jelas Kapolsek Kupang Tengah.

Setelah itu, Guido dan beberapa temannya nongkrong di depan pasar seribu, Desa Mata air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tapi Angga yang tak puas. Ia kembali mendatangi Guido dan kembali memukul temannya. Guido pun tidak terima dan sempat memarahi Angga. Lalu Angga pun pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya, lalu balik lagi menantang Guido.

Bawa Pisau

Terjadi pertengkaran sampai akhirnya Guido mengejar Angga yang lari dari pertarungan itu karena melihat Guido memegang pisau. Saat dikejar, Angga terjatuh.

“Setelah korbannya jatuh, pelaku menganiaya korban dengan cara menikam kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 kali,” terang Kapolsek.

Setelah menikam korbannya, Guido melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kupang Tengah.

Setelah diusut, ternyata pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum polsek Kupang Tengah. Karena itu, Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus kono Feka, S Sos memerintahkan agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” tambah Kapolsek.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Kupang. Pelaku pun dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru