Minggu, 05 Oktober 2025

Preman Agen Sawit Sudah Dibekuk, Polisi Incar Tersangka Lain dan Periksa Kades

- Selasa, 25 Mei 2021 05:51 WIB
Preman Agen Sawit Sudah Dibekuk, Polisi Incar Tersangka Lain dan Periksa Kades

digtara.com – Polres Langkat sudah menangkap empat preman pelaku penganiayaan dan teror terhadap warga warga Dusun I Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Terkini, Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga mengeluarkan surat edaran dan memicu kisruh dengan warga, bakal diperiksa.

Baca Juga:

Pada Senin (24/5/2021), Polres Langkat sudah menangkap 4 pelaku yakni TG alias T warga Lingkungan I, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kemudian, SUG alias OG (59), warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

RG (29), warga Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Terakhir, P alias A (50), warga Dusun VII, Bukit Diding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK menegaskan semua yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan akan ditindak tegas.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Besilam Bukit Lambasa dan perangkat desa lainnya yang diduga sebagai pemicu awal hingga terjadinya peristiwa ini,” tegasnya.

Diberitakan digtara.com sebelumnya, Kades bernama Suningrat diduga sudah membuat surat edaran yang mewajibkan menjual buah sawit di Gudang milik Luhur Sentosa Ginting yang berada di Gang Masjid.

Warga juga dilarang mengangkat buah sawit menggunakan along-along sepeda motor dan truk.

Dengan surat edaran ini, warga merasa diintimidasi dan akhirnya melakukan pemberontakan hingga berujung bentrokan.

Pada paparan itu, Kapolres menegaskan negara tidak boleh kalah melawan aksi premanisme dan akan menindak tegas baik itu OKP, LSM, Kelompok masyarakat, Serikat Buruh yang ingin menggunakan cara-cara premanisme, mengganggu ketentraman dan meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan pernah takut sama siapapun, baik itu orang atau kelompok yang menggunakan cara cara premanismre kami akan tindak tegas,” tegas Suranta.

Kapolres menegaskan pesan ini juga disampaikan tidak akan ada toleransi dengan cara-cara seperti ini. Bagi warga yang pernah merasakan diintimidasi silakan lapor ke polsek dan polres.

“Dipastikan keamanan dan keselamatan warga akan dijamin terus. Selain itu juga kami akan buru dan kejar semua yang terlibat untuk segera menyerahkan diri bukan cuman hanya mereka saja,” ujar Kapolres.

“Kami alat negara yang bekerja secara profesional tidak ada backing membacking, pihaknya bertanggung jawab penuh atas pekerjaan dan penegakan hukum yang jelas meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Sahed Husen menyampaikan para tersangka yang pasal terhadap tiga tersangka yang ditangkap itu merupakan satu LP yaitu 335 ayat 1 KUHP merupaka tindak pidana oleh OG TG, PAR, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru