Remisi Idul Fitri, 60 Napi di Sumut Bebas

digtara.com – Sebanyak 60 warga binaan atau Narapidana (Napi) bisa menghirup udara segar pada lebaran tahun ini. Mereka adalah bagian dari 14.906 napi di Lapas dan Rutan se-Sumut yang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga:
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi memaparkan, sebanyak 4.906 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 14.846 orang yang mendapat remisi khusus sebagian, dan 60 orang mendapat remisi II (Remisi Khusus Seluruhnya).
“Untuk narapidana yang dapat remisi khusus sebagian mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,†kata Imam Suyudi, Jumat (7/5/21).
Napi yang mendapat remisi pada Idul Fitri 2021 ini merupakan bagian dari 28.198 napi beragama Islam. Sedangkan berdasarkan regulasi, napi yang dapat remisi terdiri dari napi kasus kriminal umum 8.779 orang, napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 orang.
Sementara jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumatera Utara hingga 6 Mei 2021 sebanyak 33.142 orang. Rinciannya, napi pria 24.657 orang, napi wanita 1.153 orang. Kemudian, tahanan pria 7.089 orang dan tahanan wanita 243 orang.

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025
