Selasa, 01 Juli 2025

Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis Muda di TTS Belum Tertangkap

Imanuel Lodja - Kamis, 06 Mei 2021 06:41 WIB
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis Muda di TTS Belum Tertangkap

digtara.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) segera menindak lanjuti kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, terduga pelaku juga masih dicari.

Baca Juga:

“Laporan penyekapan dan pemerkosaan akan ditindak lanjuti, saat ini masih penyelidikan,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericha Bahtera, STrK SIK saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Polisi masih meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait kasus ini.

Terpisah, Kapolsek Kualin, Ipda Eko Warso yang dikonfirmasi Kamis (6/5/2021) mengakui kalau ia menerima laporan pada Sabtu (1/5/2021) lalu.

“Kami terima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan tanggal 1 Mei 2021,” tandasnya.

Berita Terkait: Tragis! Dua Gadis Muda di TTS Disekap 4 Hari dan Diperkosa

Saat itu pihaknya belum memeriksa korban. “Korban belum memberikan keterangan. Kami hanya menginterogasi pelapor (ibu korban, Martha K),” tandasnya.

Korban kemudian dirujuk untuk divisum ke rumah sakit umum di kota SoE, Kabupaten TTS.

“Di Kualin belum ada dokter jadi kita bawa korban untuk visum di RSUD SoE,” tambahnya.

Selanjutnya pihak Polsek Kualin melimpahkan penanganan kasus penyekapan dan pemerkosaan ini ke Polres TTS. “Langsung dilimpahkan ke Polres TTS pada saat itu juga setelah visum,” tambahnya.

Terduga Pelaku Masih Diburu

Ia menyebutkan pula kalau keterangan korban masih berubah-ubah. Untuk itu, saat ini korban yang hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar didampingi psikiater guna menenangkan kejiwaan korban.

Untuk pelaku, pihaknya dan Polres TTS masih menyelidikinya. Saat Kapolsek Kualin ke rumah pelaku di Desa Tuapakas, pelaku tidak berada di rumah sehingga masih diselidiki dan dicari polisi.

Kronologis

Dalam pengaduannya ke Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE dan Polsek Kualin, TTS keduanya mengaku disekap pada 26 April 2021 lalu hingga 30 April 2021 oleh FB (34), di rumahnya di Desa Tuapakas yang tak jauh dari kediaman korban.

Peristiwa itu bermula saat FEN dan MT keluar dari rumahnya sekitar pukul 18.00 Wita menuju ke Kali Oeupun, batas antara Desa Oni dan Tuapakas untuk mandi.

Saat hendak pulang, mereka bertemu dengan pelaku FB (34) yang tidak terlalu mereka kenal. Pelaku mengajak kedua korbannya untuk ikut bersamanya ke rumahnya namun korban menolak.

Pelaku pun marah dan mengeluarkan sebilah pisau lalu mengancam kedua korban untuk ikut bersamanya jika tidak ingin dibunuh.

“Kami diancam dengan pisau. Dia (pelaku) bilang kalau tidak ikut dengan dia ke rumahnya maka kami akan dibunuh, akhirnya kami terpaksa ikut karena kami takut ,” ujar FEN.

Di Kurung di Kamar

Di rumah pelaku di Desa Tuapakas, keduanya dikurung dalam kamar. Awalnya, pelaku hendak memperkosa MT, namun dihalangi FEN. Dengan menggunakan sebilah pisau, pelaku lalu mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

FEN tak tega jika adik sepupunya tersebut diperkosa oleh pelaku.

“Dia juga mau perkosa adik saya (MT) namun saya tidak mau karena adik masih sekolah. Saya rela diperkosa tapi jangan kepada MT karena dia masih sekolah,” ujar FEN.

FEN sendiri diketahui sudah putus sekolah di tingkat SD karena harus mengikuti kedua orang tuanya ke Malaysia.

Di bawah ancaman pisau, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Menurut pengakuan FEN, mereka disekap sejak Senin (26/4/2021- Jumat (30/4/2021). Dan selama itu, FEN diperkosa tiga kali yaitu pada Senin (26/4/2021) malam, Selasa (27/4/2021) malam dan Rabu (28/4/2021) malam. Setiap kali hendak melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban terlebih dahulu.

Diberi Makan Sekali Sehari

Selama disekap, kedua korban hanya diberikan makan se kali se hari. Selain itu, kedua korban juga hanya diperbolehkan keluar dari kamar pada malam hari. Pelaku juga selalu mengawasi kedua korban ketika pergi ke kamar mandi.

“Selama disekap kami hanya berada di dalam kamar. Mau ke kamar WC itu hanya bisa malam hari dan itu dia (pelaku) awasi dengan ancaman pisau,” ujarnya.

Keduanya baru dilepas pada Jumat (30/4/2021) subuh dengan cara mengusir mereka. Pelaku berpesan agar kejadian tersebut tidak diberitahukan kepada siapapun jika tidak ingin dibunuh. Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh keluarga mereka.

“Hari Jumat pagi baru pelaku lepas kami. Tapi dia ancam mau bunuh kami kalau lapor kejadian tersebut,” ujar FEN.

FEN dan MT mengaku takut pulang ke rumah lalu pergi ke Kupang untuk ke rumah keluarganya. Namun setelah kehabisan uang, mereka kembali lagi ke desanya pada Jumat (30/4/2021) malam.

Saat korban kembali ke rumah, korban FEN lemah dan ketakutan. Ia lalu menceritakannya kepada ibunya tentang peristiwa yang mereka alami. Pihak keluarga pun melaporkan peristiwa itu kepada polisi dan korban sudah menjalani visum di RSUD Soe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru