Polisi Tangkap Warga Jakarta Pemasok Sabu ke NTT
digtara.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda NTT menangkap ATL alias Albert (45), warga Cililitan Besar nomor 26 RT 002/RW 001, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat jati, Jakarta Timur. Dia diduga menjadi pemasok sabu ke Kabupaten Sikka, NTT.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Penangkapan pada Minggu (25/4/2021) kemarin dipimpin Kanit 1 Subdit 2, Kompol Samuel Simbolon, SH MH bersama team Subdit 4 Bareskrim Mabes Polri.
Albert tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Selanjutnya tim membawa Albert ke Polsek Tebet untuk dititipkan dan ke Kupang pada Senin (26/4/2021).
Saat polisi menginterogasinya, Albert mengaku kalau ia yang menjadi pemasok paketan sabu di dalam sepatu melalui JNE ke Maumere Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan EP (52), warga Jalan PCA Conterius nomor 12, RT 02/RW 12, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT pada Kamis (15/4/2021).
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Kompol Samuel S Simbolon, SH MH dan 4 anggota Direktorat Narkoba Polda NTT.
Saat itu EP mengambil barang di kantor JNE, Jalan Wairklau Madawat Alok, Kabupaten Sikka. Polisi kemudian menangkapnya di lingkar luar timur Lepo Lima Timur Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti dua paket sabu dalam kemasan plastik yang disembunyikan dalam telapak sepatu.
EP mengaku kalau barang tersebut dikirim oleh George dari Jakarta Barat dan diperuntukkan bagi Frans, warga Kabupaten Sikka.
Kepada polisi, EP mengaku telah mentransfer uang Rp 2 juta kepada George untuk pembelian dua paket sabu tersebut.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK mengatakan, berdasarkan informasi dari EP, polisi mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keberadaan bandar serta pemasok barang yang diakui EP dari Jakarta Barat. Polisi juga menelusuri rekening bank Mandiri dan BCA yang digunakan untuk transaksi jual beli sabu tersebut.
Hingga akhirnya, pemasok dari Jakarta berhasil diidentifikasi bernama ATL alias Albert (45). Tersangka pun ditangkap.
“Sudah ketangkap pemasoknya di Jakarta,” jelas Kombes Indra Napitupulu.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT