Hendak Pesta Sabu, 4 Pejabat Pemko Makassar Dibekuk

digtara.com – Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemko) Makassar, Sabri, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. Ia dibekuk bersama tiga kepala bagian (Kabag) saat hendak pesta sabu.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang bawahan Sabri di Pemko Makassar berinisial S ditangkap polisi setelah membeli sabu di Jalan Pettarani 3 Makassar pada Jumat (23/4) malam. S, yang diinterogasi polisi, pun mengaku diminta membeli sabu oleh Sabri di mana uang pembelian sabu tersebut merupakan hasil patungan antara S sendiri, Sabri, serta dua ASN lainnya berinisial MY dan IM.
“S (bawahan Sabri) merupakan PNS Pemkot Makassar. Dari hasil penggeledahan barang ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset. Setelah diperiksa sabut tersebut berasal dari patungan, antara 4 orang (Sabri cs),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, kepada wartawan saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Minggu (25/4/2021).
Atas hasil interogasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di Jalan AP Pettarani 3, Makassar, serta meringkus IM dan MY. Sedangkan Sabri ditangkap terpisah di rumahnya.
“MY dan IM ditangkap di Jalan Pettarani 3, setelah dikembangkan bahwa benar sabu tersebut dibeli melalui si S. Juga dilakukan pengembangan terhadap S (Sabri) ditangkap di rumahnya di Jalan Racing Center Makassar,” kata Yudi.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda mengungkap, Sabri maupun 3 ASN lain itu rencananya memang hendak melakukan pesta sabu.
“Baru mau pakai, iya (pesta sabu),” kata Kompol Indra saat dimintai konfirmasi terpisah.
Polisi juga mengungkap bahwa Sabri sendiri sudah satu tahun terakhir ini memakai sabu. Dua saset sabu yang dibeli S senilai Rp 2 juta serta Sabri, S, MY, dan IM patungan untuk membeli barang haram tersebut.
“Dua saset, tapi patungan (masing-masing) Rp 1 juta toh,” kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemkot 1 Makassar Sabri ditangkap karena kasus narkoba sabu. Sabri diringkus di rumahnya.
“Satu asisten, Pak Sabri. Yang lain para Kabag,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Sabtu (24/4/2021).
Kini Sabri cs dikenai Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 dan 12 tahun.

Camat di Batu Bara Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba,Ternyata Usai Pesta Sabu

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
