Senin, 30 Juni 2025

Cabuli Remaja Disabilitas di Kupang, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 23 April 2021 03:27 WIB
Cabuli Remaja Disabilitas di Kupang, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com – Pria berinisial AB (42), terduga pelaku cabul remaja disabilitas di Kota Kupang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota. Namun hingga saat ini, ia masih membantahnya dan mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan.

Baca Juga:

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya namun kita sudah tahan tersangka,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manase Jaha, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Bregitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (23/4/2021).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

NK (14), siswi SMP di Kota Kupang, remaja penyandang disabilitas, menjadi korban AB yang tak lain adalah ayah temannya berinisial NB.

Korban sering bermain ke rumah pelaku di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Beberapa waktu lalu, NB yang juga teman korban menjemput korban untuk main ke rumahnya.

Saat tiba di rumah, pelaku meminta anaknya keluar rumah. Saat itulah pelaku menarik korban ke salah satu kamar kos.

Pelaku memaksa korban merokok tapi korban menolak. Namun pelaku tetap memaksa dan korban pun menuruti. Pelaku kemudian memaksa korban untuk dicabuli.

Saat itu korban sempat melawan dan menepis tindakan pelaku saat mencabuli korban. Pelaku tetap memaksa korban dan korban pun pasrah saat pelaku mencabuli dan memperkosanya.

Korban menceritakan kepada NB soal perbuatan ayahnya dan juga menceritakan kepada orang tuanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Buser Polres Kupang Kota, dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe, kemudian ke kediaman pelaku dan mengamankan pelaku.
Pelaku tidak memberikan perlawanan saat dijemput polisi dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru