Jumat, 03 Oktober 2025

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

- Senin, 05 April 2021 12:31 WIB
Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

digtara.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, tersangka MR alias Bagol (20) warga Kampung Banten Dusun V, Desa Senayan, Kec. Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Baca Juga:

Bagol ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB dari kediamanya. Selain itu juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan tersangka tersebut setelah dilaporkan korbannya, Ipoi (34) Staf Desa Simpang Empat, warga Dusun X Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus.

“Berdasarkan laporan korban bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kuning (telah diganti warna) Nopol BK 5074 XS ,Nosin : HB71E-1643914, Norang : MHIHB71178K651486,” jelasnya didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Saat itu, sebut Kapolres, sepeda motor tersebut hilang saat di parkir di dalam rumahnya, Senin (22/3/2021) sekira pukul  04.00 WIB.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing beserta anggota team melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang masih melarikan diri Bagol cs.

Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB team mendapat informasi keberadaan tersangka, kemudian team melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol dan berhasil membekuk tersangka tersebut di kediamannya.

Setelah dilakukan introgasi  terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan dan Team berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.

Selain itu, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diakui tersangka dicuri sekira 4 bulan lalu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke komando untuk dilakukan pengusutan kasusnya,, Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas Kapolres.

[ya]  Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Heboh! Warga Temukan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Serdang Bedagai

Heboh! Warga Temukan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Serdang Bedagai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru