Minggu, 05 Oktober 2025

Bibi dan Ponakan Kompak! Jual Sabu dan Masuk Penjara Bareng

- Sabtu, 03 April 2021 08:20 WIB
Bibi dan Ponakan Kompak! Jual Sabu dan Masuk Penjara Bareng

digtara.com – Dua orang wanita yang merupakan bibi dan keponakannya kompak jual sabu di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial T (37) dan E (26). Mereka pun kini kompak mendekam di balik jeruji besi alias penjara.

Baca Juga:

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satres Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung menangkap dua orang perempuan itu pada, Kamis (1/4/2021).

Humas Polres Inhil Ipda Esra mengatakan, dari hasil pengeledahan ditemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan interograsi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan polisi,” kata Esra melansir suara.com – jaringan digtara.com, Sabtu (3/4/2021).

Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan barang bukti sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1 buah sendok plastik pipet.

Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S. S sendiri merupakan napi narkoba lapas Tanjung Pinang, Kepri.

Kemudian tim melakukan pengeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak berada di rumah sejak beberapa hari lalu.

Saat itu, tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D dibeberapa tempat yang sering disinggahinya, namun hasilnya nihil. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap D ini.

Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil interograsi, pelaku T berperan sebagai penyimpan sabu dan akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas,” ungkapnya.

Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S. Pengendali sabu diduga berasal dari S dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E.

“Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual,” ujarnya.

Jaringan Keluarga

Selain para pelaku, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S.

Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktivitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.

Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar membentuk tim gabungan diantaranya Satres Narkoba, Satpolair dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan selama 8 hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat setempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru