Minggu, 05 Oktober 2025

Satu dari Tiga Pelaku Curas di Sergai Ditangkap Polsek Tebingtinggi

- Rabu, 17 Maret 2021 11:14 WIB
Satu dari Tiga Pelaku Curas di Sergai Ditangkap Polsek Tebingtinggi

digtara.com – Polisi menangkap satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (14/3) sekira pukul 01.30 Wib. Tiga Pelaku Curas di Sergai

Baca Juga:

Pelaku pencurian yang ditangkap polisi berinisial MN (30), warga Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). MN ditangkap di tempat tinggalnya dan kini telah ditahan di Mapolsek Tebingtinggi.

Sementara kedua teman pelaku yang turut dalam aksi pencurian dengan kekerasan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (17/3/2021) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Satu dari tiga orang pelaku tersebut, lanjutnya, telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korbanya seorang mahasiswa bernama Rizki Ananda (20).

Baca: Tersangka Pencurian Puluhan HP Diringkus Polisi, 1 Masih Pengejaran

Di mana pada Sabtu 13 Maret 2021, malam sekira pukul 23.00 Wib lalu, korban Rizki Ananda berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Tiger bersama temannya Tegar Ardiansyah.

Tiba-tiba, mereka dihadang oleh ketiga pelaku saat melintas di areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN III Kebun Rambutan, tepatnya di Afdeling III Blok 213, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu ketiga pelaku meminta kepada korban agar menyerahkan handphone beserta uang miliknya.

Dipaksa pelaku

Korban yang tidak mengenali ketiga pelaku sempat menolak. Namun akibat dipukuli oleh para pelaku, korban akhirnya ketakutan. Korban lalu menyerahkan barang berupa handphone merk Oppo F1 dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu miliknya tersebut.

Setelah mengambil paksa barang-barang milik korban, para pelaku langsung kabur melarikan diri.
Keberatan dengan perbuatan ketiga pelaku, Rizki Ananda, warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi langsung membuat laporan polisi.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit becak bermotor merk Honda warna hitam.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan.

 

Satu dari Tiga Pelaku Curas di Sergai Ditangkap Polsek Tebingtinggi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Misteri Mengerikan! Polisi Tunggu Hasil Autopsi Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai

Misteri Mengerikan! Polisi Tunggu Hasil Autopsi Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai

Fakta-fakta Penemuan Yuda Prawira, Hilang 2 Tahun dan Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren

Fakta-fakta Penemuan Yuda Prawira, Hilang 2 Tahun dan Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren

Heboh! Warga Temukan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Serdang Bedagai

Heboh! Warga Temukan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Serdang Bedagai

Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai, Lestarikan Sejarah Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai, Lestarikan Sejarah Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Gudang Kayu Rancipan 88 di Tebing Tinggi Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Gudang Kayu Rancipan 88 di Tebing Tinggi Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Sebulan, Polres Serdang Bedagai Ringkus 18 Tersangka Kasus Pencurian

Sebulan, Polres Serdang Bedagai Ringkus 18 Tersangka Kasus Pencurian

Komentar
Berita Terbaru