Polisi Kembali Ungkap Kasus Penjualan Bayi di Medan, Pelakunya Bidan

digtara.com – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali mengungkap kasus dugaan penjualan bayi di Medan, Kamis, (18/2/2021).
Baca Juga:
Pengungkapan ini berdasarkan dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana satu tersangka yakni A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, ditangkap saat menjual bayi.
Saat itu, polisi menyamar menjadi pembeli bayi berusia 14 hari yang dibandrol 28 juta rupiah.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu PS mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka A diketahui pembelian bayi tersebut seorang bidan di Tanjung Morawa.
“Bidan itu inisial RS. Dan pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut,” kata Simon.
Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penjualan Bayi di Medan
Ia menjelaskan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS, juga diduga hasil traffiking.
“Kita masih dalami dan masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut,” ucapnya.
Untuk bayi tersebut, kata Simon sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan. Sedangkan RS dibawa ke Polda Sumut untuk diminta keterangan.
Selain RS, polisi juga mengamankan bidan berinisial SP. Diduga keduanya saling keterkaitan.
“Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status,” tegas Simon.
Sebelumnya, dari pengembangan kasus tersangka A, polisi mengamankan total dua bayi yang dititip di RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan.
Polisi Kembali Ungkap Kasus Penjualan Bayi di Medan, Pelakunya Bidan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
