Edarkan Ekstasi, Manajer IMBALO Rantauprapat Diciduk

digtara.com – Seorang manager tempat hiburan malam di Kota Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, diciduk polisi. Ia diringkus personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu karena membawa dan mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi pada Minggu (7/2/2021).
Baca Juga:
Tersangka Rudi alias R (48) yang berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti, Rantauprapat itu ditangkap bersama seorang anggotanya inisial AK (25) warga Kerinci, Siak, Riau yang berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Rantauprapat.
“Tersangka R merupakan manajer di tempat hiburan malam IMBALO,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (9/2/2021).
Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu sekira pukul 01.30 WIB setelah penyelidikan selama sepekan. Saat penangkapan, Rudi sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga Rantauprapat.
Saat dikejar, tersangka mencoba kabur. Tersangka AK kemudian diketahui petugas mencoba membuang barang bukti ekstasi.
Kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 (dua puluh dua) kapsul warna merah putih. Dalam kapsul tersebut diduga berisi serbuk ekstasi seberat 5,36 gram netto. Kemudian 1 (satu) unit handphone merk sony ericsson warna merah, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di IMBALO dengan gaji Rp2,5 juta.
“Jadi dia mengaku setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di IMBALO dengan fee Rp10.000 satu butir sedang tsk AK adalah kaki tangan dari tersangka R,” ucap AKBP Deni Kurniawan.
Selanjutnya dari keterngan R, terungkap kalau bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan Kel. Padang Bulan Rantauprapat, Labuhanbatu. Namun U belum berhasil ditangkap. Ia diduga sudah mengetahuu penangkapan R.
“Terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam IMBALO,” tegas Kapolres
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Perkuat Transformasi Layanan Rujukan, RS Adam Malik Dukung Pembukaan Cath Lab di RSUD Rantauprapat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
