Senin, 08 September 2025

Yayasan Rumah Singgah Siap Membina Anak-anak Bermasalah dengan Hukum

Redaksi - Minggu, 06 Januari 2019 03:40 WIB
Yayasan Rumah Singgah Siap Membina Anak-anak Bermasalah dengan Hukum

digtara.com | MEDAN – Meningkatnya angka kriminalitas anak di bawah umur membuat kapasitas lapas anak menjadi kelebihan kapasitas (overload) sehingga hal tersebut menjadi motivasi bagi para pendiri Yayasan Rumah Singgah yang berlokasi di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:

Yayasan Rumah Singgah ini berdiri sejak 2 tahun lalu, salah satu pendirinya Wanda Syahputra. Dia merupakan salah satu mantan narapidana yang mempunyai sudut pandang dengan masa lalunya.

Handerman Vitu Gea SKM, selaku Koordinator Yayasan Rumah Singgah, mengatakan, setelah dirinya bertemu dengan pak Wanda dia pun saling bertukar pikir dengannya sehingga berdirinya yayasan rumah singgah bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum, lantas menurutnya dalam undang-undang.

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dinyatakan anak yang berusia di bawah 18 tahun tidak akan dikenakan pidana dengan di penjara ketika melakukan tindakan kriminal atau aksi kenakalannya, namun anak tersebut akan dilakukan pembinaan dan pelatihan kerja dilembaga kepemerintahan maupun di lembaga swasta.

“Jadi setelah berdirinya Yayasan Rumah Singgah ini kita telah bekerjasama dengan Balai Pemasyarakat Medan dengan menyelenggarakan program kerja pembinaan anak-anak yang bermasalah dengan hukum (ABH).

“Kita lakukan pembinanan dengan mengadakan pelatihan program kerja usai utusan dari pihak Pengadilan Negeri Medan mau pun disekitar Sumatra Utara, jadi eksekusinya akan ditunjuk oleh Jaksa untuk dilimpahkan ke Yayasan Rumah Singgah,” Kata Handerman saat ditemui diruang kerjanya.

Dia menjelaskan, bahwa yayasan rumah singgah tidak memungut biaya pembinaan bagi anak-anak yang akan dibina, lantas yayasan tersebut juga memfasilitasi para anak-anak yang masih menjalani pembinaan di Lapas.

”Kita sudah menyiapkan fasilitas bagi anak-anak yang masih menjalani massa pembinaan dengan tanpa memungut biaya sedikit pun,” ungkapnya.

Selain itu yayasan rumah singgah juga mengadakan program subsider, agar dapat mempermudah anak di bawah usia 18 tahun yang bermasalah dengan hukum tidak di penjara dengan namun mereka dikenakan denda.

“Jadi biaya denda itu dapat dipergunakan untuk menjalani masa pembinaan dengan pelatihan kerja, selanjutnya para anak yang bermasalah dengan hukum ini juga dapat mengurus pembebasan dengan syarat (PB) jadi bisa meringankan beban hukumanya dengan pelatihan kerja di yayasan rumah singgah,” tambahnya.

Reporter: Kartik

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kopi Waju Lapas Ende Raih Penghargaan Penjualan Terbanyak Ketiga di IPPA Fest 2025

Kopi Waju Lapas Ende Raih Penghargaan Penjualan Terbanyak Ketiga di IPPA Fest 2025

Sakit Lama, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Sakit Lama, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo Subianto

86 Warga Binaan di Sumut Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

86 Warga Binaan di Sumut Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Kapolsek Kota Lama Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang

Kapolsek Kota Lama Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang

TNI Kini Juga Ikut Jaga Rutan dan Lapas di NTT

TNI Kini Juga Ikut Jaga Rutan dan Lapas di NTT

Komentar
Berita Terbaru