Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Perhatikan Langkahnya

digtara.com – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Nawal Lubis mengajak ibu-ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Ini berguna untuk melindungi ibu dan anak yang dikandungnya dari Covid-19. Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19
Baca Juga:
Berdasarkan data Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) ibu hamil terkonfirmasi positif dari April 2020 hingga April 2021 sebanyak 536 orang. Dari jumlah tersebut 51,9% tanpa gejala, 72% terdeteksi di usia kehamilan 37 minggu dan kematian 3%. Sedangkan angka vaksinasi ibu hamil di Sumut masih sangat kecil.
“Ada kecenderungan ibu hamil takut untuk divaksin karena adanya informasi yang salah mengenai vaksin Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes ibu hamil boleh divaksin dengan beberapa ketentuan-ketentuan. Jadi, ibu-ibu hamil yang memenuhi syarat untuk divaksin ayo segera vaksin karena itu akan melindungi bayi yang ibu kandung dan juga melindungi diri ibu sendiri,†kata Nawal Lubis saat membuka Webinar Sosialisasi Vaksinasi Ibu Hamil bekerja sama dengan USAID di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (31/8/2021).
Pentingnya perlindungan ibu hamil dan bayinya dari paparan Covid-19 bertujuan untuk menjaga generasi Indonesia yang berkualitas. Karena, itu ibu hamil perlu meningkatkan pengetahuan mengenai vaksinasi Covid-19.
“Tidak mudah menyakinkan masyarakat kita, karena itu saya berharap kader-kader Dasawisma di kota, desa bisa meyakinkan ibu hamil untuk vaksin Covid-19,†kata Nawal, kepada peserta Webinar yang terdiri dari kabupaten/kota, Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, pimpinan OPD, kader-kader Dasawisma dan ibu-ibu hamil.
Sementara itu, dr David Luther Lubis sebagai narasumber Webinar tersebut mengatakan ada yang diutamakan vaksinasi ibu hamil. Pertama, ibu hamil tenaga kesehatan, kedua kehamilan risiko tinggi, selanjutnya usia lebih 35 tahun, komorbid dan obesitas dengan Body Max Index (BMI) di atas 30.
“Kenapa komorbid, karena mereka berisiko tinggi bila positif Covid-19, tetapi komorbidnya harus dikontrol dulu lalu segera divaksin,†kata David.
Lebih rinci, lanjut David, dosis pertama dianjurkan diberikan pada usia kandungan 13 minggu, paling lambat 33 minggu. Bila kurang dari 13 minggu perlu ditunda karena 12 minggu awal merupakan periode kritikal pembentukan organ dan embrionik janin. Sedangkan untuk vaksin kedua diberikan saat usia kehamilan 33 minggu.
“Di usia 33 minggu diharapkan semua manfaat vaksin sudah diserap ibu dan janin sehingga perlindungan akan maksimal baik untuk ibu dan anak di kandungannya,†jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan sejak Maret 2020 hingga Mei 2021 dari 88.655 ibu hamil terdapat 79 kasus positif dan dari kelahiran 63.406 terdapat 3 positif Covid-19.
Sedangkan untuk kematian tercatat ibu hamil 27 orang dan 0 untuk bayi baru lahir. “Karena itu penting kita melakukan vaksinasi untuk ibu hamil, ini untuk melindungi mereka dan generasi kita. Dalam waktu dekat kita akan dorong vaksinasi untuk ibu hamil,†tandasnya.
[ya]Â Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
