Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ajukan Pra Peradilan
Digtara.com | KUPANG – Mozes Usfinit (34), motivator dan pelaku bisnis Multi Lever Marketing (MLM) yang juga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur gagal mendapatkan penangguhan penahanan setelah permohonannya ditolak Kapolres Kupang AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK.
Baca Juga:
Pasca gagal mendapatkan penangguhan penahanan, melalui kuasa hukumnya, Rudolfus Tallan, SH, tersangka Mozes mengajukan pra peradilan.
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol Ketut Saba membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (14/8).
Sidang perdana pra peradilan ini digelar Selasa (13/8) di Pengadilan Negeri Kupang. Sementara pada Rabu (14/8) diagendakan jawaban dari tersangka Mozes serta Kamis (15/8) pembuktian dari tergugat Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Selasa (20/8) pekan depan akan dilakukan sidang putusan pra peradilan kasus ini.
Tersangka Mozes melalui penasehat hukumnya mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka Mozes yang begitu cepat dan juga keberatan pada penahanan tersangka serta proses penyidikan kasus ini.
Kapolsek Oebobo menyebutkan kalau penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tetap menahan tersangka Mozes. Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Tersangka Mozes saat diperiksa masih berbelit-belit ketika memberikan keterangan.
“Tersangka Mozes mengakui mencabuli korban dengan memeluk, mencium dan meremas-remas tubuh korban namun membantah memperkosa korban. Padahal kita sudah kantongi hasil visum yang menyatakan korban diperkosa,†ujar Kapolsek Oebobo.
Atas perbuatannya, Mozes dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 jo UU nomor 35 tahun 2017 yang mengatur tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 12 tahun.[win]