Nekat Jual ABG, Dua Muncikari Dijebloskan ke ‘Kerangkeng’
Digtara.com | MEDAN – Nekat menjual tubuh anak baru gede (ABG) ke pria ‘hidung belang’, dua muncikari terpaksa mendekam di kerangkeng Mapolsek Polsek Sunggal.
Baca Juga:
Mirisnya, di mana satu dari dua pelaku merupakan bibi dari DPS (14) pelajar SLTP warga Pekan Kepala, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolsek Sunggal menyebutkan, dua ibu rumah tangga yang tega menjual ABG tersebut ke pria ‘hidung belang’ itu masing-masing berinisial SA alias Sri (40) dan SZ (23), keduanya merupakan warga Jalan Kesatria Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting yang dikonfirmasi mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penjualan orang ini berawal dari laporan masyarakat.
“Mendapat informasi tersebut, tim Pegasus Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting langsung menuju TKP, tepatnya Hotel Milala, Jalan Binjai Km 13,†ujar Kompol Yasir.
Guna menangkap sang Muncikari, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, Tim Pegasus menyamar sebagai pembeli gadis di bawah umur tersebut.
“Untuk meyakinkan tersangka, petugas yang menyamar memberikan panjar sebesar Rp.5.000.000., dari total harga Rp.10.000.000., dan sisanya akan ditransfer,†jelas Kompol Yasir.
Selanjutnya, kata Yasir, petugas yang telah bersiap di halaman hotel langsung menyergap kedua tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek Sunggal.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,†tambahnya.