Jumat, 19 April 2024

Kurir 52 Kg Sabu Asal Medan Sunggal Divonis Mati

- Selasa, 26 Oktober 2021 15:24 WIB
Kurir 52 Kg Sabu Asal Medan Sunggal Divonis Mati

digtara.com – Bawa narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram, seorang kurir, Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob, divonis mati.

Baca Juga:

Terdakwa merupakan warga Jalan Inti Sari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Zufidah Hanum dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca: Menanti Vonis Wali Kota Tanjungbalai di PN Medan Sore Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob dengan pidana mati,” ujar Zulfida.

Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim Zufidah.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.

Putusan majelis hakim sama (confrom) dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan perkara yang menjerat pria tamatan SD ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu.

“Berawal terdakwa Hamidi, berkenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung Mie Aceh Medan. Kemudian pada bulan November 2019, terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan,” katanya.

Kemudian, sambung JPU, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan.

“Terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung,” sebut JPU.

Barang haram tersebut dikemas ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 Wib di sekitar Jalan Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp 60 juta.

Kemudian, pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemu di depan Asrama Haji Medan.

Tidak berapa lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor. [mag-04]

Kurir 52 Kg Sabu Asal Medan Sunggal Divonis Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru