TKA China Kantongi KTP Elektronik, Ini Kata Polda Jabar

digtara.com | JABAR – Pihak Polda Jawa Barat mengaku belum menerima laporan resmi terkait beredarnya informasi tentang tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki KTP Elektronik di Jawa Barat. Diketahui dalam KTP elektronik yang beredar melalui media sosial tersebut, KTP elektronik tersebut dikeluarkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pemiliknya yakni Guohi Chen yang lahir di Fujian 25 Maret 1997 dan beralamat di Selamet Perumahan Rancabali No.40 RT/RW 002/004, Desa Muka, Kecamatan Cianjur.
“Kami tentu tidak langsung mengomentari jika belum ada laporan dan melihatnya secara langsung bukti KTP tersebut secara fisik,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/2/2019).
Ia menyarankan hal ini langsung ditanyakan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun pemerintah daerah setempat selaku pihak yang berwenang dalam mengeluarkan kartu identitas penduduk.
“Jika memang katanya (dari informasi beredar di medsos) yang mengeluarkan pemerintah setempat, silakan cek saja, benar enggak,” ujarnya.
Diketahui beredarnya KTP elektronik milik WNA China memicu berbagai komentar ditengah masyarakat. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh bahkan ikut memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Menurutnya, WNA boleh memiliki e-KTP dengan catatan sudah memenuhi syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
“WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta.[JNI]

Diusir Australia, Tiga Nelayan Penyelundup WNA Asal China Malah Ditangkap Aparat Polres Rote Ndao

WNA Asal China Hilang di Long Pink Beach Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
