Jumat, 13 Maret 2026

Nekat Curi Yamaha Vixion, Pria Ini Diboyong Polisi ke Sel

Redaksi - Jumat, 15 Februari 2019 12:41 WIB
Nekat Curi Yamaha Vixion, Pria Ini Diboyong Polisi ke Sel

digtara.com | MEDAN – M Azhari Nasution warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Bandar Selamat akhirnya menjalani hidupnya di ruangan terali besi sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga:

Setelah melakukan aksi nekatnya di lapangan bola Jalan Kapten Batu Sihombing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa 12 Februari 2019.

keterangan dihimpun berawal kejadian, korbannya bernama M Yusuf Siregar (25) warga Jalan Beringin Pasar V, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, bersama teman-temannya tiba di lapangan bola tersebut. Korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Vixion BK 3103 ACQ di pinggir lapangan, begitu juga temannya.

Takut lapangan dipakai orang lain, dia dan kelompoknya langsung bermain. Sedang asyik bola, tiba-tiba mata M Yusuf melihat pelaku sedang berusaha mencungkil kunci kontak sepeda motornya sehingga diteriaki maling

lantaran geram dengan aksi pelaku, korban dan kelompoknya beserta warga setempat sempat menghajar pelaku hingga babak belur sehingga salah satu warga pun menghubungi pihak kepolisia agar pelaku diamankan ke pihak berwajib.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri membenarkan penangkapan tersebut,” benar saat itu ada warga yang menginformasikan bahwa adanya pelaku curanmor yang dihakimi warga setempat, begitu mendapat informasi itu kita langsung turunkan personel yang sedang piket sehingga pelaku berhasil diboyong ke mako untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Lebih lanjut, Faidil menjelaskan pelaku diamankan beserta barang buktinya berupa, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion BK 3103 ACQ warna hitam.

“Sepeda motor korban turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Pelaku sudah kita tahan berdasarkan laporan korban LP /420 / II / 2019 / SPKT PERCUT/Tanggal 12 Pebruari 2019. untuk tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru