Soal Kasus Alih Fungsi Hutan, Polda Sumut: Siapa Saja Bisa Dipanggil Untuk Diperiksa
digtara.com | MEDAN – Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan proses penyelidikan atas dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit masih terus berlangsung di Polda Sumut. Terakhir, penyidik memintai keterangan dari Musa Rajekshah alias Ijeck.
Baca Juga:
Sosok yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara ini menurut Tatan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain menurutnya juga sangat dimungkinkan jika penyidik memerlukan keterangan tambahan.
“Siapa saja bisa dipanggil penyidik, jika keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya, Jumat (8/2/2019).
Diketahui Ijeck menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Kamis (7/2/2019) kemarin. Ia tiba di Mapolda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Kepada wartawan ia mengatakan hanya memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan seputar perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Langkat tersebut.
“Saya dulu sebagai salah satu direksi diperusahaan itu, tapi saya sudah lama sekali tidak bergabung diperusahaan itu lagi,” ujarnya usai pemeriksaan.[JNI]
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri