Komnas HAM Kecam Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan Bali

digtara.com | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam pemberian remisi kepada napi yang terlibat pembunuhan wartawan di Bali. Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat tidak sensitif terhadap persoalan yang terjadi sebab pembunuhan terhadap Jurnalis menurutnya tidak dapat dipandang sebagai pembunuhan terhadap individu.
Baca Juga:
“Sensitivitas yang rendah tentang persoalan ini. Si tahanan ini melakukan tindak pidana bukan saja individual, tapi kepada seseorang yang menjalankan profesi sebagai jurnalis,” kata komisioner Komnas HAM. Amiruddin dalam diskusi bertema “Remisi Pembunuh Jurnalis dari Perspektif HAM” di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Seorang wartawan, lanjut Amiruddin, tidak bisa hanya dimaknai sebagai individu biasa, melainkan juga mata dan telinga publik. Sehingga pemberian remisi ini bakal menjadi preseden buruk terhadap pemerintah.
“Seakan-akan memberi pesan, kalau bertindak seperti itu (membunuh wartawan) toh ujungnya bisa pengubahan hukuman,” ujarnya.
I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun pada Desember 2018, Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu menerima remisi berdasarkan keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.
Kasus ini terjadi pada 2009. Susrama terbukti memerintahkan pembunuhan Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.[JNI]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
