Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda Sumut Sita 2 Bangkai Harimau Di Perbatasan Sumut-Aceh
digtara.com | MEDAN – Personil Subdit 4 Tipiter Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam operasi yang dilakukan di kawasan perbatasan Sumatera Utara-Aceh. Dalam operasi ini petugas menyita barang bukti yakni kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan Kulit Macan Dahan (Neofelis diardi) yang akan dijual untuk dijadikan offset.
Baca Juga:
“Kita mengungkapnya kemarin malam,” kata Kanit 3, Subdit 4 Tipiter Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna.
Dalam operasi ini petugas menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pemburu dan penjual kulit satwa dilindungi tersebut. Tersangka saat ini masih menjalani penahanan dan pemeriksaan untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dari keterangan awal, tersangka menurut Wira mengaku kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan tersebut akan dijual kepada seorang pembeli yang ada di Sumatera Utara.
“Ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
Harimau Sumatera dan Macan Dahan merupakan satwa dilindungi karena sudah masuk dalam kategori langka. Ironisnya perburuan terhadap satwa ini masih banyak terjadi karena banyaknya permintaan terhadap kulit mereka untuk dioffset. Hal ini menjadikan keberadaan kedua satwa tersebut semakin terancam.
Siang ini rencananya Polda Sumut akan memberikan keterangan resmi seputar pengungkapan perdagangan kulit satwa dilindungi tersebut.[JNI]
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional