Minggu, 19 Mei 2024

Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Musnahkan Barang Bukti Untuk Hilangkan Jejak

- Selasa, 21 Januari 2020 10:02 WIB
Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Musnahkan Barang Bukti Untuk Hilangkan Jejak

digtara.com | DELISERDANG  – Dua tersangka eksekutor pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, memusnahkan sejumlah peralatan yang mereka gunakan untuk mengeksekusi sang hakim. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuang dan dibakar.

Baca Juga:

Hal itu terungkap dalam reka ulang adegan (rekonstruksi) lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin, yang digelar Polisi pada Selasa (21/1/2020).

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, para tersangka memusnahkan peralatan yang sejatinya merupakan barang bukti kasus pembunuhan itu, untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibuang dan dibakar. Adapun barang bukti tersebut diantaranya, sarung tangan, dua unit handphone, jaket, baju, helm san sepatu.

“Barang bukti yang dibuang itu sarung tangan dan dua unit handphone. Sarung tangan dibuang di Desa Suka Dame, tak jauh dari lokasi pembuangan mayat. Sementara dua unit handphone dibuang ke sungai di Desa Namo Rih,”terang Maringan di lokasi rekonstruksi.

“Sedangkan barang bukti yang dibakar yakni sepatu, jaket, baju dan juga helm. Barang bukti tersebut dibakar di rumah tersangka RF di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan,”tambahnya.

Maringan menyebutkan, dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka eksekutor, yakni JP (Jefri Pratama) dan RF (Reza Fahlevi) dihadirkan. Dihadapan perwakilan para Jaksa keduanya memperagakan adegan pemusnahan barang bukti tersebut.

“Semua barang bukti dihilangkan oleh para tersangka. Tapi kita mendapatkan saksi yang melihat mereka keluar dari lokasi,”tandansnya.

Rekonstruksi yang digelar hari ini merupakan rekonstruksi kali ketiga terkait pembunuhan hakim Jamaluddin. Sebanyak 6 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Sementara sebelumnya, juga sudah dilakukan dua kali rekonstruksi. Rekonstrusi pertama terkait perencanaan pembunuhan pada Senin, 13 Januari 2020. Sedangkan rekonstruksi kedua terkait eksekusi pembunuhan dana pembuangan mayat dilakukan Kamis, 16 Januari 2020.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru