Selasa, 03 Maret 2026

332 Pedagang Pasar Timah Diberi Waktu 2 Pekan Tempati Penampungan Sementara

- Selasa, 10 September 2019 09:44 WIB
332 Pedagang Pasar Timah Diberi Waktu 2 Pekan Tempati Penampungan Sementara

digtara.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan memberikan waktu dua pekan kepada 332 orang pedagang di Pasar Timah, Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, untuk meninggalkan  lapak yang  selama ini mereka gunakan untuk berdagang.

Baca Juga:

Sebab, PD Pasar Kota Medan bersama pihak pengembang  telah menyediakan tempat penampungan sementara di atas lahan milik PT Kereta Api (KAI) yang berada persis di samping Pasar Timah.   Setelah seluruh pedagang pindah, revitalisasi Pasar Timah langsung dilakukan  dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 6 bulan.

Direncanakan Pasar Timah direvitalisasi menjadi tiga lantai. Setelah revitalisasi selesai dilakukan, maka PD Pasar menjamin  seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula. Di samping itu juga menjamin semua pedagang untuk mudah dan cepat memperpanjang surat izin berjualan.

Demikian beberapa hasil kesepakatan yang telah dicapai antara PD Pasar dengan pedagang Pasar Timah disela-sela penertiban yang dilakukan, Selasa (10/9/2019).

Sebelum kesepakatan tercapai, suasana sempat memanas dan ricuh. Sebab, sejumlah pedagang  sempat menolak dan melawan  penertiban yang dilakukan sekitar 200 personil Satpol PP bersama jajaran PD Pasar dibantu unsur organusasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan serta didukung aparat kepolisian.

Awalnya penertiban berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan petugas  Satpol PP dibantu satu unit backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) berhasil merubuhkan tiga unit kios milik pedagang. Begitu alat berat  ingin merangsek maju untuk menertiban kios selanjutnya, perlawanan pun terjadi.  Sambil berteriak dan memaki, para sejumlah pedagang menghadang backhoe loader sehingga penertiban langsung terhenti.

332 Pedagang Pasar Timah Diberi Waktu 2 Pekan Tempati Penampungan Sementara
Personel Satpol PP Kota Medan mendapatkan bantuan dari Polisi dalam upaya penertiban Pasar Timah (ist)

 

Baik petugas Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumlah pedagang yang menghalangi jalannya penertiban.  Para pedagang menuding penertiban yang dilakukan ilegal karena tidak  ada surat pemberitahuan sebelumnya. Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar, sebab mereka mengaku para pedagang sudah tiga kali disurati  agar segera mengosongkan lokasi karena Pasar Timah akan direvitalisasi.

Namun ketegangan ini sedikit mencair, sebab petugas Satpol PP dan PD Pasar tidak memaksakan untuk melanjutkan penertiban. Sebab, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya tengah melakukan pertemuan dengan M Asril Siregar SH selaku pengacara (kuasa hukum) pedagang. Untuk mendinginkan suasana, backhoe loader pun langsung dihentikan beroperasi.

Sementara  itu dalam pertemuan dengan kuasa hukum pedagang, juga sempat terjadi perdebatan sengit. Namun setelah Dirut PD Pasar menjelaskan dan memastikan tidak adak satu pun dari 332 pedagang Pasar Timah yang dirugikan sekaitan dengan revitalisasi yang dilakukan, kuasa hukum pedagang pun akhirnya setuju dilakukannya pengosongan.

Hanya saja dia minta agar para pedagang diberi waktu dua pekan untuk  meninggalkan lokasi serta relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara dilaklukan bertahap sesuai dengan kapasitas lokasi penampungan. Selanjutnya Dirut PD Pasar dan kuasa hukum para pedagang melakukan penandatangan kesepakatan disaksikan Kasatpol PP Kota Medan.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka revitalisasi Pasar Timah kita harapkan akan berlangsung dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Saya juga dalam kesepakatan ini telah menjamin kepada seluruh pedagang yang berjumlah 332 orang dimana 226 kios dan 106 stand wajib dan berharap mendapat tempat  setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi.,” tegas Rusdi.

Selain itu tambah Rusdi lagi, harga kios maupun stand di Pasar Timah yang telah selesai direvitalisasi akan ditetapkan sesuai dengan standar harga dari Pemko Medan. “Jadi bukan pihak pengembang atau developer  yang menetapkan harga kios maupun stand nanti.  Untuk itu kita minta kepada para pedagang tidak perlu khawatir,” ungkapnya.

 

332 Pedagang Pasar Timah Diberi Waktu 2 Pekan Tempati Penampungan Sementara
Dirut PD Pasar memberikan penjelasan kepada para pedagang yang keberatan untuk dipindahkan ke lokasi sementara sebelum Pasar Timah dibangun kembali (ist)

Di samping itu berdasarkan selebaran hasil kesepakatan yang telah dicapai, PD Pasar juga menegaskan tidak akan ada pengundian untuk pedagang Pasar Timah yang lama. Lalu, PD Pasar menajmin tidak akan ada pasar tradisionil  tandingan di lokasi penampungan sementara selain Pasar Timah yang sudah puluhan tahun berdiri. Serta menjamin tidak akan adanya gangguan dari pihak PT KAI maupun pihak lainnya selama pedagang berjualan di lokasi penampungan sementara.

“Kita berharap para pedagang dapat menjalankan semua isi kesepakatan yang telah dicapai, terutama pindah ke lokasi penampungan sementara secara sukarela sehingga revitalisasi Pasar Timah dapat segera dilakukan,” harap Rusdi.

Sedangkan M Asril Siregar selaku kuasa hukum pedagang mengatakan, pada prisnsipnya para pedagang siapa yang tidak mau tempat berjualannya dibangun baru. Hanya saja sebelumnya belum ada kesepakatan yang menjamin hak dan kepentingan pedagang sebagaimana isi kesepakatan yang baru saja tercapai dan ditandantani tersebut.

“Sesama ini kalau pun ada kesepakatan hanya sebatas omong-omongan  atau lisan saja. Artinya, tidak ada kesepakatan secara tertulis sehingga pedagang nantinya ada pegangan dan apabila pindah ke lokasi penampungan sementara tidak takut akan digusur pihak PT KAI. Begitu juga setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi, para pedagang bisa berjualan kembali di tempat yang baru. Sedangkan proses perizin bisa seiring berjalan tanpa menghalangi para pedagang berjualan,” terang Asril.

Setelah tercapainya kesepakatan bersama, Asril pun minta agar hari itu pedagang tidak langsung pindah ke tempat penampungan sementara. Dikatakannya, pemindahan akan dimulai, Rabu (11/9) dan dilakukan secara bertahap.  “Hari ini saya akan menyampaikan hasil kesepakatan yang tercapai dengan seluruh pedagang sekaligus minta tanda tangan mereka,” paparnya.

332 Pedagang Pasar Timah Diberi Waktu 2 Pekan Tempati Penampungan Sementara
Para pedagang sempat melakukan perlawanan karena menolak ke relokasi sementara (ist)

Pasca terjadinya kesepakatan, kondisi Pasar Timah yang sejak pagi telah memanas tampak berang

sur-angsur mendingin. Para pedagang pun kembali melakukan transaksi jual beli dengan tenang. Bersamaan itu petutas Satpol PP bersama jajaran PD Pasar serta OPD terkait meninggalkan Pasar Timah, termasuk satu unit backhoe loader.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru