Polisi Kembangkan Smart SIM Yang Bisa Digunakan Untuk Belanja
digtara.com | JAKARTA – Korps Lalulintas (Korlantas) Polri kini tengah mengembangkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru yang mereka sebut sebagai SIM Pintar atau Smart SIM. Smart SIM ini nantinya akan menggantikan seluruh SIM Konvensional yang beredar di masyarakat saat ini.
Baca Juga:
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan Smart SIM memiliki keunggulan dibanding SIM sebelumnya, dimana seluruh data pemilik tersimpan di Smart SIM.
Mulai dari nama, alamat rumah, pekerjaan dan informasi lengkap tentang pemegang kartu sim tersebut. Termasuk sejarah pelanggaran lalulintas yang dilakukan pemilik SIM.
“Nanti ada chip yang tertanam di Smart SIM tersebut, yang terhubung secara online dan bisa memperbaharui setiap saat data pelanggaran lalulintas yang dilakukan pemiliknya,â€ujar Refdi Andri seperti dilansir TMCTV, Senin (27/8/2019) siang.
Selain terkait lalulintas, Smart SIM nantinya dapat pula digunakan untuk berbelanja. Smart SIM bisa digunakan selayaknya kartu uang elektronik (e-Money).
“Keunggulan lain yang terdapat pada Smart SIM ini, juga bisa untuk melakukan pembayaran non tunai di berbagai toko maupun pembelian secara online. Maksimum pemilik bisa mengisi saldo pada Smart SIM sebesar Rp2 juta dan bisa digunakan di banyak tempat belanja,”sebutnya.
Saat ini sendiri penerapan Smart SIM ini sudah diuji coba. Smart SIM sudah mulai diperkenalkan kepada masyarakat sebelum nantinya secara resmi diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang.
“Nanti akan kita luncurkan saat peringatan Hari Lalulintas,â€tandasnya.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur