Peras Pejabat Pemkab, Makelar Demo Ditangkap Polisi

digtara.com | ASAHAN – Personel Kepolisian dari Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial GAL alias Guntur pada Jumat 2 Agustus 2019 lalu. Guntur ditangkap karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu menyebutkan, Guntur ditangkap atas dasar laporan dari pejabat di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.
Awalnya pada Kamis 1 Agustus 2019 lalu, tersangka Guntur menghubungi Ruslan, salah seorang staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan. Ia kemudian meminta nomor ponsel salah seorang pejabat di dinas tersebut bernama Ahmad Kamrizal.
Kemudian esoknya, tersangka Guntur menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan dilakukannya di kantor Dinas Perikanan. Tersangka Guntur kemudian sepakat bertemu dengan Ahmad di sebuah kafe pada Jumat sore.
Saat bertemu, Guntur yang juga Ketua Gempata (Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjung Balai dan Batubara) ini mengatakan bahwa dirinya meminta paket pekerjaan di Dinas Perikanan karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukan pada hari itu.
Namun Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang Rp300 ribu kepada Guntur. Tawaran tersebut ditolak oleh tersangka dan mengancam akan melakukan aksi unjukrasa.
“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang Rp10 juta sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan. Kemudian saat itu juga, Ahmad memberikan uang Rp5 juta kepada Guntur dan mengatakan sisanya akan diserahkan hari Rabu pekan depan,” ungkap Faisal, Senin (5/8/2019).
Saat itulah, polisi yang sebelumnya sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, menangkap tersangka Guntur beserta barang bukti uang Rp5 juta rupiah, 1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa dan 2 unit handphone.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kita,”tandasnya.
[AS]

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka Pemerasan, Barang Bukti Rp 40 Juta

Pemeras Ria Ricis Rp 300 Juta Tertangkap, Berkaus Kutang Pasrah di Kasur!

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
