Pelajar SMA yang Hamili Anak SMP Cuma Dikenai Wajib Lapor
Digtara.com | KUPANG – OPT (17), pelajar kelas II SMA di Kota Kupang yang menghamili pelajar SMP dikenakan hukuman wajib lapor.
Baca Juga:
- Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
- Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
- Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
OPT yang masih bersekolah, melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan atau pada hari Senin dan Kamis setiap minggu.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH MHum didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Sabtu (3/8).
“Dua kali dalam satu minggu harus wajib lapor. (OPT) sudah membuat surat pernyataan didampingi orangtuanya,” tandasnya.
Hukuman wajib lapor diberikan atas jaminan orang tua dan memberikan kesempatan kepada OPT menyelesaikan pendidikannya. OPT diamankan polisi setelah adanya laporan kasus pencabulan yang dialami MFM (13) pelajar SMP di Kota Kupang. Korban MFM pun hamil dan sudah melahirkan namun OPT enggan bertanggungjawab.
Korban pun hamil. Kehamilannya disampaikan ke orang tuanya dan orang tua korban meminta pertanggungjawaban pelaku.
Pada pertemuan bulan Desember 2018, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui kalau dia lah yang menghamili korban. Pelaku mengaku berhubungan badan dengan korban beberapa kali dirumah pelaku di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Korban pun harus putus sekolah karena perut makin membesar. Pelaku pun bersedia menikahi korban.
Namun pasca korban melahirkan, pelaku mulai ingkar janji. Pelaku tidak mau lagi menikahi korban.
Korban pun sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Polisi menjemput pelaku dan menahan pelaku dalam sel Polres Kupang Kota. Pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[win]
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak