Selasa, 23 Juni 2026

Pelajar SMA yang Hamili Anak SMP Cuma Dikenai Wajib Lapor

Imanuel Lodja - Sabtu, 03 Agustus 2019 05:53 WIB
Pelajar SMA yang Hamili Anak SMP Cuma Dikenai Wajib Lapor

Digtara.com | KUPANG – OPT (17), pelajar kelas II SMA di Kota Kupang yang menghamili pelajar SMP dikenakan hukuman wajib lapor.

Baca Juga:

OPT yang masih bersekolah, melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan atau pada hari Senin dan Kamis setiap minggu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH MHum didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Sabtu (3/8).

“Dua kali dalam satu minggu harus wajib lapor. (OPT) sudah membuat surat pernyataan didampingi orangtuanya,” tandasnya.

Hukuman wajib lapor diberikan atas jaminan orang tua dan memberikan kesempatan kepada OPT menyelesaikan pendidikannya. OPT diamankan polisi setelah adanya laporan kasus pencabulan yang dialami MFM (13) pelajar SMP di Kota Kupang. Korban MFM pun hamil dan sudah melahirkan namun OPT enggan bertanggungjawab.

Korban pun hamil. Kehamilannya disampaikan ke orang tuanya dan orang tua korban meminta pertanggungjawaban pelaku.

Pada pertemuan bulan Desember 2018, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui kalau dia lah yang menghamili korban. Pelaku mengaku berhubungan badan dengan korban beberapa kali dirumah pelaku di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Korban pun harus putus sekolah karena perut makin membesar. Pelaku pun bersedia menikahi korban.

Namun pasca korban melahirkan, pelaku mulai ingkar janji. Pelaku tidak mau lagi menikahi korban.
Korban pun sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Polisi menjemput pelaku dan menahan pelaku dalam sel Polres Kupang Kota. Pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Polda NTT Bagi Kompor Gas Gratis Bagi Pelaku UMKM

Polda NTT Bagi Kompor Gas Gratis Bagi Pelaku UMKM

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Biddokkes Beri Layanan Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Biddokkes Beri Layanan Kesehatan Gratis

Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove

Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru