Minggu, 06 Oktober 2024

Aksinya Curi Motor Terekam CCTV, Seorang Residivis di Medan Dicokok Polisi Saat Tidur

Redaksi - Selasa, 30 Juli 2019 11:34 WIB
Aksinya Curi Motor Terekam CCTV, Seorang Residivis di Medan Dicokok Polisi Saat Tidur

digtara.com | MEDAN – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menangkap Sahat (29), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (perampokan), yang tinggal di Kompleks Perumahan Nasional (Perumnas) Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Sahat ditangkap karena terekam kamera pengawas (CCTV), beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama sejumlah anggota komplotannya. Bahkan belakangan diketahui jika Sahat sudah melakukan lebih dari sembilan kali aksi pencurian serupa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Sahat ditangkap dari rumah seorang rekannya di kawasan Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Dia ditangkap setelah aksinya bersama rekannya Baharuddin Syahputra (19) saat mencuri sepeda motor Honda CBR di salah satu warnet di bilangan Outteringroad Medan, terekam kamera pengawas.

BACA JUGA: CURI MOTOR TETANGGA, MANTAN NAPI LAPAS SIBOLGA KEMBALI MASUK BUI

Polisi yang berhasil mengidentifikasi Sahat kemudian melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap Sahat saat tengah tertidur pulas di rumah rekannya.

“Saat kita tangkap, yang bersangkutan sedang tidur. Saat akan kita gelanda ke markas, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan menyerang petugas kita. Sehingga kita berikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kedua kakinya,”jelas Putu.

“Saat kita tangkap, dari tangan yang bersangkutan kita sita satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp.650 ribu yang kita duga merupakan hasil dari kejahatan,”tambah Putu.

BACA JUGA: APLIKASIKAN PRISIP  RESTORATIVE JUSTICE, POLRES KUPANG LAKUKAN DIVERSI UNTUK ANAK PELAKU PENCURIAN

Atas perbuatannya, lanjut Putu, Sahat akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan jeratan pasal tersebut, Sahat kini terancam dengan hukuman penjara selam 7 tahun.

“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga sekan sekomplotannya, yakni berinisial KO, LO dan RE. Kita minta untuk segera menyerahkan diri, atau kita lakukan penindakan tegas,”tukasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Coba Kabur ke Hutan, Residivis Pencurian di Nagekeo Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Coba Kabur ke Hutan, Residivis Pencurian di Nagekeo Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi

Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi

Tak Punya Uang Makan, Residivis di Kupang Kembali Curi Barang Elektronik

Tak Punya Uang Makan, Residivis di Kupang Kembali Curi Barang Elektronik

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Manggarai Barat

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Manggarai Barat

Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru