Senin, 12 Oktober 2026

Bebas Bersyarat, Napi Kasus Pembunuhan Cabuli Anak Tiri

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Juli 2019 16:31 WIB
Bebas Bersyarat, Napi Kasus Pembunuhan Cabuli Anak Tiri

digtara.com | KUPANG – Timotius Titi (45), seorang terpidana kasus pembunuhan yang masih berstatus bebas bersyarat, kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran dugaan kasus pencabulan.

Baca Juga:

Ironisnya, korban adalah RCS (13), siswi SMP yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. Timotius diduga mencabuli korban saat sang istri, Naomi yang tak lain adalah ibu korban, sedang tak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 25 Juli 2019 kemarin, sekitar pukul 19:00 WIB.

Saat itu, hanya ada tiga orang di dalam rumah. Yakni tersangka pelaku, korban dan kakaknya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka kemudian menyuruh kakak korban untuk pergi ke warung membeli bola lampu.

Begitu kakak korban pergi, pelaku pun memanggil korban masuk ke dalam kamar. Di kamar tersebut, korban sempat dibekap pelaku karena berteriak dan menolak melayani permintaannya.

Pelaku sempat mencabuli korban. Namun ia gagal menyetubuhi korban, lantaran salah seorang tetangga yang mendengar teriakan korban, mendatangi rumah mereka dan memanggil nama korban.

Pelaku yang sadar dengan kedatangan tetangganya pun panik dan melepaskan korban. Korban lalu melarikan diri dan menceritakan apa yang ia alami kepada tetangganya.

“Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke kita dan pelaku kita tangkap,”kata Bobby, Sabtu (27/7/2019).

Bobby menyebutkan, dalam kasus itu, pelaku sudah berulang kali mencoba mencabuli korban. Namun ia selalu gagal karena korban selalu menghindar.

“Baru kemarin itu lah dia berhasil. Itu pun karena tak ada orang di rumah,”sebutnya.

Dalam kasus itu, kata Robby, mereka telah meminta keterangan dari korban. Mereka juga sudah meminta korban untuk membuat visum.

Sementara pelaku, sudah diperiksa dan kini ditahan di Mapolres Kupang Kota. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kita tahan,”tegasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Komentar
Berita Terbaru