BBPOM Medan Sita Puluhan Produk Obat dan Kosmetik Ilegal

digtara.com | MEDAN – Berawal dari informasi masyarakat, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menemukan puluhan jenis produk obat dan kosmetika ilegal dalam sebuah operasi penggerebekan.
Baca Juga:
Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan mengungkapkan, petugas telah melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
“Penggerebekan kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli produk ilegal dari obat tradisional dan produk kosmetik berbahaya,” paparnya seusai penggerebekan, Kamis (28/7) sore.
BBPOM Medan, kata dia, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya produk yang dicurigai bermasalah di Jalan Garu III. Setelah didatangi ternyata benar, petugas menemukan produk ilegal di gudang dan di rumah seorang warga.
Di kedua tempat tersebut ditemukan produk-produk ilegal yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya. Terdiri dari obat tradisional dan produk kosmetika.
“Kami mengamankan lebih dari 70 jenis produk obat tradisional dan produk kosmetik, dengan jumlah ribuan bungkus,” lanjutnya.
Beberapa nama jenis obat yang diamankan antara lain Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi Jantan.
Sebelum menggerebek, petugas BBPOM sebelumnya sudah melakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Hal itu guna memastikan bahwa sasaran adalah benar sebagai tempat penyimpanan produk ilegal.
“Tempat ini bukan distributor, tetapi pelaku mengorder barang dari Jawa atau dari daerah lain. Awalnya hanya jenis madu, tetapi belakangan pelaku mulai menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik,” jelasnya.
Setelah melakukan penyitaan, dia memastikan BBPOM Medan akan mendalami kasus ini sampai tuntas. Dan atas perbuatannya, pelaku dapat terjerat pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Pelaku yang merupakan pemilik usaha berinisial R (45) kepada petugas mengaku sudah menjual produk-produk tersebut selama dua tahun. Dia berdalih tidak memahami usaha penjualan obat-obatan sehingga tidak memikirkan dampaknya terhadap pengguna.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
