‘Big Bos’ Sabu Asal Makasar Raup Keuntungan Rp200 Juta Per Transaksi
Digtara.com | MAKASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap salah seorang diduga Big boss atau Banda Narkoba asal Kota Makasar.
Baca Juga:
Hal itu terungkap saat pihak BNN RI bersama dengan BNNP Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan di Kota Makasar, Kamis (18/7/2019).
“Dari tersangka HAS alias LAGU kita sita asetnya senilai Rp. 16 Miliar,” ujar Karo Humas BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo didampingi Direktur TPPU BNN RI, Drs Bahagia Dachi serta Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas.
Dikatakan Pudjo, HAS memulai bisnis haramnya di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan sejak tahun 2014 lalu dengan dibantu oleh kurirnya SY alias SU.
“Awalnya tersangka HAS memulai bisnis sabu-sabu dimulai dari paket kecil, 50 gram hingga paket besar sampai 10 Kg,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, berawal dari usaha haramnya yang dimulia dari kecil, hingga sekala besar, tersangka HAS akhirnya berhasil meraih keuntungan dengan menjual sabu-sabu sebesar Rp. 200 juta untuk per Kg nya.
“Dari keuntungan itu, tersangka HAS akhirnya bisa membeli sejumlah aset bernilai fantastis, seperti, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai *16 miliar rupiah,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, warga disekitar tempat HAS tinggal ternyata tidak menaruh curiga akan aset yang dimiliki tersangka, pasalnya selain berjualan sabu-sabu, HAS ternyata memiliki usaha pabrik pembuatan rak telur.
“Diduga usaha pabrik ini dibuat sebagai kedok, sehingga warga sekitar lokasi tidak menaruh curiga dengan usaha tersangka sebenarnya,” terangnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil usaha pembuat rak telur tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp40 juta per bulannya, jauh dari hasil usaha bisnis sabu-sabu yang ia geluti.
“Para tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujarnya.
Pudjo menghimbau kepada masyarakat agar lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai,” ujarnya.[win]