Perempuan di Asahan Ditangkap Karena Tega Buang Bayinya ke Sungai
digtara.com | ASAHAN – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap seorang perempuan berinisial EM alias Erna (31), lanteran tega membuang bayi yang dilahirkannya ke sungai.
Baca Juga:
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, Erna ditangkap pada Jumat 12 Juli 2019 lalu, setelah jasad bayinya ditemukan warga di aliran Sungai Asahan pada Minggu 23 Juni 2019.
“Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang pria. Karena malu, dia akhirnya membuang bayi yang baru dilahirkannya itu,â€sebut Faisal, Senin (15/7/2019).
Saat ditemukan, terang Faisal, jasad bayi malang itu tersangkut pada sebatang pohon sawit. Namun setelah dievakuasi dan dilakukan otopsi, diketahui bahwa saat dibuang, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup.
“Bayi malang itu dibuang pada Jumat, 21 Juni 2019. Setelah melahirkan, Erna mengira bayinya telah tewas. Kemudian ia membuat bayi tersebut ke Sungai Asahan, yang berada 300 meter di belakang rumah orang tuanya. Namun hasil otopsi kita, menyebutkan bahwa saat dibuang, bayi masih hidup,â€sebut Faisal.
Atas perbuatannya itu, Erna kini mendekam di balik jeruji besi. Dia akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana. “Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp.4 miliar,â€tandasnya.
[AS]