Wanita di Aceh Utara Dilarang Keluar Malam
Digtara.com | ACEH UTARA – Forkopimda Kabupaten Aceh Utara bersama dengan sejumlah Organisasi Masyarakat menyerukan agar wanita di bawah usia 17 tahun yang tidak didampingi orang tua dilarang berkeliaran di malam hari.
Baca Juga:
Hal ini juga berlaku bagi perempuan, tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, tanpa didampingi suami atau mahramnya. Aturan ini baru saja disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Masjid Agung Lhoksukon, Rabu (10/7).
Seruan bersama tersebut bertujuan untuk menegakkan Syari’at Islam di wilayah Pasee Malikussaleh, agar penerapan hukum Islam di Aceh Utara berjalan secara kaffah.
Ini baru sebatas seruan. kita imbau agar wanita tidak keluar malam hari jika tak didampingi mahramnya atau orangtuanya,†kata Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Kamis (11/7).
Deklarasi dan seruan ormas itu akan didukung penuh oleh lapisan masyarakat. Hal ini didasarkan atas kekhawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.
Untuk menjalankan aturan itu, Pemkab Aceh Utara menempatkan 10 orang polisi syariah (Wilayatul Hisbah) dan Satuan Polisi Pamong Praja di setiap Kecamatan.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur