Sabtu, 27 Juli 2024

Lagi Bungkus Ganja, Kakek Tomi Dicokok Polisi

Redaksi - Selasa, 02 Juli 2019 14:34 WIB
Lagi Bungkus Ganja, Kakek Tomi Dicokok Polisi

digtara.com | TANJUNG BALAI – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara, menangkap THD alias Kakek Tomi (51), pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Kawasan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:

Kakek Tomi ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Binjai, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar. Saat itu ia tengah membungkusi ganja yang akan ia edarkan.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, mengatakan penangkapan kakek Tomi bermula dari informasi yang diterima Polisi terkait maraknya peredaran narkoba jenis ganja di Kecamatan Datuk Bandar.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kakek Tomi sebagai salah satu pengedar di kawasan itu. Polisi pun kemudian memutuskan untuk melakukan penggrebekkan di rumah yang ditengarai sebagai tempat kakek Tomi menyimpan narkoba yang akan diedarkannya.

“Tersangka kita tangkap lewat penggerebekkan yang kita lakukan Senin 1 Juli 2019 kemarin. Saat itu, tersangka sedang membungkusi ganja ke dalam paket-paket kecil. Dia sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas kita,”kata AKBP Irfan, Selasa (2/7/2019).

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan (putra/digtara)

Dari tangan kakek Tomi, lanjut Irfan mereka berhasil menyita satu kantongan plastik asoy berwarna hitam yg di dalamnya terdapat lima bungkus kertas coklat yang diduga narkotika jenis ganja.

Dari kakek Tomi, Polisi juga mengetahui pemasok ganja tersebut, yakni seorang pria berinisial THM alias Tri, warga Jalan Matahari, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar.

“Dari hasil pengembangan, kita kembali berhasil menangkap tersangka Tri pemasok ganja itu. Dia kita tangkap dari salah satu lapo (kedai) tuak di Jalan Tapanuli, Tanjung Balai. Dari tanganya kita sita uang tunai senilai Rp.60 ribu yang diduga kuat hasil penjualan narkoba,”tandas Irfan.

Atas kepemilikan ganja tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya di atas lima tahun penjara,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjung Balai, Polisi Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjung Balai, Polisi Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru