Edan ! Siswa SMA Tega Dijual Orangtuanya
Digtara.com | KUPANG – SM (16), siswi SMU yang juga warga Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang Provinsi NTT mengalami trauma. Anak ketiga dari lima bersaudara ini terpaksa kabur dari rumah dan tinggal di panti rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi NTT di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Ia diduga ‘dijual’ orang tuanya kepada ZA (60), warga Dusun VI Desa Pariti Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang. ZA sendiri sudah memiliki istri, anak bahkan memiliki cucu. Sehari-hari ia bekerja di tambak garam di dekat tempat tinggalnya.
SM sendiri saat ini dalam keadaan hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Sejak Februari 2019, korban SM enggan pulang ke rumah dan tidak mau bertemu dengan orang tua nya.
SM sendiri sudah mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang. Ia melaporkan ZA sebagai pelaku yang mencabuli dan memperkosanya sejak tahun 2014 lalu atau saat korban SM baru berusia 12 tahun.
Saat mengetahui dirinya hamil, korban SM mengadu ke seorang tokoh agama di Kecamatan Kupang Barat namun diarahkan ke LSM Rumah Perempuan.
Difasilitasi LSM Rumah Perempuan, korban SM pun mengadukan ke polisi di Polres Kupang. Dalam laporannya korban SM mengaku disetubuhi ZA sepengetahuan kedua orang tuanya Leksi Jonas Mesakh dan Yane Viktoria Mesakh-Liunokas, yang tinggal di desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu.
Namun pasca mengadukan kasus ini, korban SM tidak mau pulang ke rumah dan juga tidka ingin bertemu dengan kedua orang tuanya karena trauma dan takut. Ia pun dititipkan ke panti sosial supaya mendapat pendampingan.
Korban SM kepada kerabatnya, Wely Messak dan Chornelis Pello mengaku kalau pertama kali disetubuhi ZA dirumah korban saat orang tua korban juga ada pada tahun 2014 yang lalu.
Korban SM mengaku tidak bisa melawan karena pelaku ZA membawa pisau sambil mengancam korban. Korban SM makin takut karena perbuatan ZA diketahui orang tuanya namun orang tua cenderung membiarkan kasus ini.
“Pelaku datang dan langsung ke kamar korban, korban pasrah karena pelaku pegang pisau dan orang tua korban diam saja walau mengetahui peristiwa ini,” ujar Welly menirukan pengakuan korban SM kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (27/6) siang.
Korban juga sempat kabur dari rumah nya dan pindah ke rumah kerabat di Kota Kupang agar bisa melanjutkan pendidikan, namun korban dijemput kembali oleh kerabat nya dengan alasan kalau kerabat korban sedang sakit.
Korban pun terpaksa pulang, namun lagi-lagi orang tua dan ZA sudah menunggu korban.
Korban juga sempat minum racun jenis Fradan karena stres dengan kondisi yang dialaminya.
Belakangan diketahui kalau pelaku ZA telah memberikan sepeda motor ke orang tua korban termasuk membelikan sound sistem bagi orang tua korban.
Pasca kejadian ini, orang tua korban pernah ingin bertemu korban namun korban menolak bertemu orang tuanya. Korban trauma karena ia sudah sering disetubuhi ZA termasuk dirumah saat orang tua korban pun ada dirumah.
Kamis (27/6), kerabat korban Welly Messakh dan Chornelis Pello mendatangi Mapolda NTT guna berkonsultasi mengenai proses kasus ini.
Welly dan Chornelis mengaku kalau keluarga belum mengetahui proses lanjut kasus ini padahal sudah dilaporkan oleh korban. “Kami juga belum paham apakah ZA sudah diperiksa atau belum. Korban juga tidak mau lagi bertemu dengan orang tuanya,” ujar Welly.
Selaku kerabat, ia merasa bertanggungjawab mengetahu proses hukum kasus ini serta nasib korban.
“Kedatangan kami ke Polda ntuk berkonsultasi dan mengadukan kasus ini karena Polres Kupang belum memprosesnya,” ujar Welly.
Ia berharap polisi segera menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Ebet Amalo SH didampingi Kanit PPA Ipda Fridinari Kameo SH mengaku kalau korban memang sudah melaporkan kasus ini.
“Benar korban SM melaporkan kasus ini kalau orang tuanya menjualnya ke ZA. Saat melapor korban menjadikan kedua orang tuanya sebagai saksi,” ujarnya.
Namun saat penyidik memeriksa orang tua korban, orang tua korban menyangkalnya dan saat mediasi korban tidak mau bertemu dengan orang tuanya. Karena korban enggan kembali ke rumah maka korban dititipkan di panti rehabilitasi.
“Kami sudah buatkan SPDP-nya dan kami sampaikan ke korban. Kami tetap proses kasus ini,” tandasnya.
Polisi masih menunggu perkembangan kasus ini. Polisi juga kesulitan mendapatkan saksi kasus ini.[win]
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan