Senin, 02 Maret 2026

Polisi Hentikan Kasus Pelaku Penganiayaan Terhadap Perwira Poldasu

- Senin, 24 Juni 2019 06:45 WIB
Polisi Hentikan Kasus Pelaku Penganiayaan Terhadap Perwira Poldasu

Digtara.com | MEDAN – Polrestabes Medan akhirnya menghentikan kasus terhadap tersangka Irham Efendi Lubis, pelaku dugaan penganiaya terhadap perwira Polda Sumut, AKBP Triadi.

Baca Juga:

Penghentian kasus tersebut berkaitan dengan musibah jatuhnya material bebatuan di kawasan pemandian air terjun Pulau VII Pantai Sanak Tangkahan, Dusun Kwala Gemuk Desa Namosialang Kabupaten Langkat. Minggu (23/6/2019) lalu, dimana dalam musibah itu tiga orang tewas.

“Pada kejadian tersebut, yang bersangkutan menjadi salah satu korbannya, jadi kasusnya kita hentikan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Senin (24/6/2019).

Akibat kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia termasuk Irham Efendi Lubis (38) Warga Jalan Baut Gang Masjid Lingkungan IX Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan dan anaknya Rahel Khoir (9), serta Raidah (37) Warga Jalan Istiqomah Medan Helvetia.

Sementara itu dua orang korban selamat yakni, Yuni Ulpa (48) Warga Marelan dan Bintang (15). Informasi diperoleh, peristiwa itu bermula saat rombongan melakukan cubing (arung jeram menggunakan ban), usai tiba di titik akhir dikawasan Pantai Salak, rombongan kembali melanjutkan dengan mandi di air terjun.

Saat tengah menikmati guyuran air terjun tersebut, tiba-tiba material dari atas tepat diseputaran air terjun longsor hingga mengenai para korban, mengetahui kejadian tersebut warga langsung membawa para korban menuju rumah sakit terdekat.

Sementara itu, perlu diketahui, Irham Effendi Lubis merupakan salah seorang pentolan demo dari massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang sempat ricuhan di DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019) lalu.

Kemudian ia ditangkap oleh pihak kepolisian diduga sebagai pelaku pelemparan pecahan kaca hingga mengakibatkan Kasubdit Provost Polda Sumut AKBP Triadi terluka di bagian lengan kiri. Akibatnya, ia dikenakan pasal Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang, jo Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan

Namun beberapa Minggu ditahan di sel Mapolrestabes Medan, tepatnya menjelang lebaran idul Fitri 1440 H kemarin, pihak Polrestabes menangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Komentar
Berita Terbaru