Sabtu, 24 Januari 2026

Komnas Ham Telusuri Pelaku Mobilisasi Demo Rusuh di Bawaslu

- Minggu, 23 Juni 2019 06:20 WIB
Komnas Ham Telusuri Pelaku Mobilisasi Demo Rusuh di Bawaslu

digtara.com | AMBON – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menelusuri oknum pelaku yang diduga telah memobilisasi masa lewat media sosial untuk melakukan aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada 21-22 Mei 2019 kemarin.

Baca Juga:

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, dari penelusuran yang mereka lakukan, diketahui bahwa adanya pengkondisian untuk terjadinya peristiwa kerusuhan itu beberapa bulan sebelumnya. Komnas HAM pun mencium adanya dugaan pelanggaran HAM atas hal tersebut.

“Kami masih menelusuri trafik arus mobilisasi massa demo melalui media sosial. Karena menurut pantauan kami, diduga ada pelanggaran HAM,” kata Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Minggu (23/06/2019)

Fakta tersebut diketahui oleh tim pemantau Komnas HAM dari pernyataan massa yang menjadi korban kekerasan. Mereka mengaku ikut berdemo karena adanya ajakan untuk berjuang yang disebarkan melalui media sosial. Penelusuran dilakukan bersama-sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri.

Meski tak menyebutkan platform media sosial apa saja yang ditelusuri dan berapa banyak akun yang sudah terdata, namun dia mengaku akun-akun media sosial yang ikut memobilisasi massa demonstrasi itu adalah akun-akun yang menyebarkan informasi hoaks dan berita palsu.

Soal peristiwa kericuhan Mei 2019, kata Ahmad Taufan, penelusuran dilakukan bersama-sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri. Ada banyak kasus kekerasan yang terindikasi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan maupun massa demonstrasi, dan korban bukan hanya dari kedua belah pihak.

“Sebagian dari korban juga adalah masyarakat sipil yang kebetulan berada di sekitar lokasi peristiwa, termasuk jurnalis yang sedang meliput jalannya demonstrasi 21-22 Mei 2019 itu,” tandasnya.

“Jumlah kasus kekerasan yang terjadi dalam peristiwa itu lebih dari 100 kasus, tapi itu bisa termasuk pelanggaran HAM apabila tidak ada tindakan hukum dalam penyelesaiannya,”tambahnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru