Minggu, 12 Oktober 2025

Wagub Maluku Minta Maaf Atas Pernyataan Dukungan Legalkan Miras Sopi

- Sabtu, 22 Juni 2019 08:12 WIB
Wagub Maluku Minta Maaf Atas Pernyataan Dukungan Legalkan Miras Sopi

Digtara.com | AMBON – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno meminta maaf kepada masyarakat Maluku terkait pernyataan yang disampaikan kepada awak media beberapa waktu lalu saat ditanya terkait wacana pelegalan minuman keras khas Maluku ‘Sopi’.

Baca Juga:

Barnabas Orno, pernyataan yang disampaikan beberapa waktu lalu soal sebahagian masyarakat yang memproduksi dan menjual Sopi untuk kebutuhan Ekonomi keluarga kemudian mereka dihukum dimana pernyataan media seakan dirinya menyatakan Sopi dilegalkan.

“Sebagai Wakil Gubernur maupun Atas nama pribadi, saya menyampaikan Permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada semua pihak bahkan masyarakat Maluku pada umumnya atas pernyataan saya dalam menjawab pertanyaan wartawan,” kata Barnabas, Sabtu (22/6/2019).

Kata Barnabas, maksud dari pernyataan dia itu adalah karena Sopi belum diatur dengan aturan sehingga tentu ilegal, kecuali sudah memiliki payung hukum, aapakah itu di legalkan atau tidak di legalkan.

Dia mengaku, penjelasannya tersebut kini menjadi konsumsi pemberitaan yang menimbulkan berbagai persepsi, terutama di media sosial. Untuk itu, dia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya terhadap berbagai pihak di Maluku.

“Saya meminta agar pernyataan yang saya haturkan itu tidak lagi dijadikan sebagai konsumsi pemberitaan yang hanya menguras Energi dan pikiran semua pihak,” pintanya.

Sebelumnya, mantan bupati Maluku Barat Daya (MBD) mendorong agar Sopi, minuman tradisional khas Maluku yang dibuat dari hasil sadapan pohon enau itu dilegalkan.

“Saya dukung kalau Sopi itu dilegalkan. Begitu juga dengan payung hukumnya yang sementara diperjuangkan oleh DPRD Maluku,” kata Barnabas.

Menurutnya, dukungan tersebut harus didasarkan dengan payung hukum agar peredaran sopi berjalan teratur. “Tidak ada bedanya sopi dengan cap tikus dari Manado, Sulawesi Utara. Tapi harus ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan peredaran minuman itu,” jelasnya.

Kata Barnabas, bagi daerah-daerah yang warganya memproduksi sopi, hendaknya mencermati payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) agar penegelolaan dan peredaran sopi terorganisir secara baik.

Barnabas mengaku iba terhadap warga di Kabupaten MBD yang diproses hukum karena memasok sopi ke Ambon dengan maksud menjual untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak maupun hidup rumah tangga. Padahal, tidak sedikit pejabat, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan lainnya yang dibesarkan dari sopi.

“Sopi ini merupakan simbol adat yang dilecehkan karena salah dikonsumsi, sehingga membuat mabuk dan sering memicu terjadinya tindakan kriminal. Dan sebenarnya yang harus diproses hukum adalah para pemabuk dan bukan penjual,” tuturnya.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru