Sabtu, 14 Maret 2026

Praktisi Hukum: Perceraian Tak Bisa Cuma Lewat Pesan Singkat

Redaksi - Senin, 17 Juni 2019 10:53 WIB
Praktisi Hukum: Perceraian Tak Bisa Cuma Lewat Pesan Singkat

digtara.com | MEDAN – Praktisi Hukum, Ronal Safriansyah mengatakan, perceraian antara pasangan suami-istri di Indonesia, tidak bisa dilakukan hanya melalui layanan pesan singkat (sms).

Baca Juga:

Itu karena berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perceraian hanya sah bila telah ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Ronal, menanggapi tudingan kepada anggota DPRD Medan, Jangga Siregar, yang diduga telah menelantarkan seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya. Bahkan Jangga disebut telah menceraikan perempuan bernama Rismawati (21) itu lewat sms.

“Secara hukum, tidak bisa hanya dengan mengatakan talak melalui pesan singkat atau secara lisan oleh suami, maka proses perceraian selesai begitu saja,”ujarnya, Senin (17/6/2019).

Dalam perceraian, istri pun memiliki hak, misalnya hak asuh anak dan harta gono-gini (bila ada). Hak-hak tersebut juga diputuskan oleh pengadilan agama.

Risma Wati, perempuan yang mengaku istri anggota DPRD Medan Jangga Siregar. Risma curhat di media sosial terkait penelantaran yang diduga dilakukan Jangga terhadapnya (Facebook/ist)

Dan masih terkait dengan kasus ini, katanya, bila pernikahan mereka memang sah dan bila kemudian diakhiri dengan proses perceraian di pengadilan agama, maka pria itu harus tetap bertanggung jawab terhadap anak.

“Meskipun anak tersebut masih dikandung mantan istrinya. Si pria harus bertanggung jawab sejauh apa yang diputuskan hakim,”tandasnya.

Namun menurut Ronal, yang harus dilihat dalam kasus itu adalah apakah Jangga dan Risma memang benar melaksanakan pernikahan di hadapan hukum, atau tidak.

“Hal ini dibuktikan melalui pencatatan di kantor urusan agama (KUA),”tukasnya.

Adapun surat keterangan nikah yang muncul dalam pemberitaan, bagi dia juga masih perlu dipastikan kebenarannya. Namun apabila surat tersebut memang benar adanya dan pernikahan tersebut sudah tercatat di KUA, maka pernikahan itu sudah sah secara hukum.

“Kemudian dalam proses perceraian, lanjut dia, harus melalui putusan pengadilan agama di mana pernikahan mereka dicatatkan,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru