Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pelaku pun diamankan di Polres Nagekeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Undang-undang Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Pelaku disangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Nagekeo," tandasnya.

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kota Kupang Diingatkan Soal Bahaya Judol

Batalyon Baru di Nagekeo Fokus Tangani Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kesehatan

Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat IKAMA, Gubernur Bobby: Dapat Berkontribusi dalam Pembangunan di Sumut

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan
