Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku pun diamankan di Polres Nagekeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Undang-undang Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Pelaku disangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Nagekeo," tandasnya.
Jaga Ketersediaan Pangan Jelang Hari Raya, Polres Nagekeo dan Instansi Gelar Operasi Pasar
Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua
Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata
Tenggelam Saat Mandi, Pelajar di Nagekeo Ditemukan Meninggal Dalam Muara
Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri