Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melimpahkan tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (15/4/2025) malam.
Baca Juga:
Tersangka MH (30) terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Christian Maner Kapir (45).
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dipicu oleh teguran korban terhadap dua keponakan pelaku yang sedang bermain meriam kaleng di rumah Ruth Klau.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono membenarkan pelimpahan ini.
"(Pelimpahan) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasat.
Setelah melakukan penyidikan intensif dan menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, penyidik Satreskrim Polres Kupang melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.30 Wita di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno bersama anggotanya Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil.
Penyerahan diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala.
Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kupang dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
MH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di RT 008/RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (13/3/2025) siang.
Reka ulang kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono didampingi Kanit Pidum, Iptu Basilio Peirera.
Dalam rekonstruksi ini, dilakonkan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir.
Adegan dimulai ketika korban tiba di lokasi kejadian dengan sepeda motor dan menegur keponakan tersangka MH yang sedang bermain meriam.
Korban sempat kembali hendak pulang, namun terganggu oleh suara meriam yang masih berbunyi, sehingga ia kembali menegur anak tersebut dengan kalimat "Jangan main itu meriam karena ada larangan."
Teguran tersebut memicu ketegangan, dimana tersangka yang sedang menonton televisi mendengar suara korban.
Tersangka pun keluar rumah untuk menegur korban agar berbicara dengan baik kepada anak kecil.
Korban kemudian membalas dengan mengatakan bahwa ia hanya ingin menegur dengan baik.
Perdebatan berlanjut hingga korban menyebutkan bahwa dirinya adalah mantan napi dan tidak takut kepada siapa pun kecuali Tuhan.
Situasi semakin memanas ketika tersangka, yang merasa terancam oleh pernyataan korban, masuk ke dalam rumah untuk mencari senjata tajam.
Awalnya, ia tidak menemukan apa pun, tetapi setelah kembali ke dalam rumah, tersangka mengambil kapak yang disandarkan di dekat susunan keramik.
Meski sempat dicegah oleh Irma Takain, tersangka tetap membawa kapak tersebut dan keluar dari rumah.
Puncaknya terjadi saat tersangka berhadapan langsung dengan korban yang berdiri di sebelah sepeda motornya.
Ketika korban menantang tersangka dengan kalimat, "Lu berani?", tersangka langsung mengayunkan kapak ke arah korban.
Korban mencoba menangkis dengan tangan kirinya, namun hantaman kapak menyebabkan tangan korban hingga putus dan jatuh ke tanah.
Setelah serangan pertama, korban berusaha melarikan diri ke belakang rumah Baharudin Nurdin.
Tetapi tersangka mengejarnya sambil membawa kapak.
Dalam adegan terakhir yang diperagakan, tersangka kembali mengayunkan kapak ke arah kepala korban.
Korban sempat menangkis dengan tangan kanan, tetapi tetap terkena serangan fatal yang akhirnya merenggut nyawanya.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kejadian serta menguatkan barang bukti dalam proses hukum.
Christianus Manner Kapir (50), warga RT 004/RW 002, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, NTT tewas meregang nyawa dengan sejumlah luka.
Ia dianiaya dengan kapak oleh MH, warga RT 008/RW 004, Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Rabu (18/12/2024) pagi sekitar pukul 07.00 wita.
Penganiayaan berujung kematian ini terjadi di RT 008/RW 004, Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Aksi kekerasan ini dipicu masalah meriam yang dimainkan sejumlah anak yang juga keponakan pelaku.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Naibonat, Kabupaten Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun nyawa korban tidak tertolong karena mengalami pendarahan dan luka parah.
Pada Rabu pagi, Putra Nopemnanu (9) dan adiknya Jensen Nopemnanu (3), dua orang keponakan MH sedang bermain meriam blek/kaleng sehingga mengganggu korban.
Korban dari rumahnya kemudian mendatangi tempat kedua keponakan pelaku bermain meriam. Ia pun menegur Putra dan Jensen agar tidak bermain meriam di lokasi tersebut.
Putra kemudian pulang ke rumah dan mengadu kepada Yanse Kase (55) yang juga kakak pelaku.
Pelaku yang kebetulan ada di sekitar lokasi tersebut sempat mendengar keributan sehingga pelaku keluar menuju ke depan rumah Yanse Kase. Pelaku sempat bertemu korban sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
Pertengkaran mereka sempat berhenti karena ditegur oleh istri pelaku, Irma Takaen.
Pelaku yang merasa tidak puas kemudian kembali ke rumah untuk mencari parang namun pelaku tidak menemukan parang.
Pelaku kemudian ke rumah orang tuanya, Abraham Haninuna. Di rumah orang tuanya, pelaku menemukan kapak yang tersimpan di sudut rumah dekat tumpukan keramik.
Ia kemudian mengambil kapak tersebut dan berjalan mencari korban. Saat itu korban masih sementara berdiri di depan rumah Yanse Kase (kakak pelaku).
Saat posisi berpapasan dengan korban, pelaku langsung mengayunkan kapak tersebut dengan kedua tangan.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan menangkis serangan pelaku dengan kedua tangannya.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah rumah Maharani Baharudin (29).
Saat tiba di belakang rumah Maharani Baharudin, pelaku mengejar korban dan kembali menganiaya korban mengayunkan kapak mengenai tangan kanan korban.
Korban jatuh dekat mebel milik Joko Purnomo. Korban mengalami luka parah dan mengeluarkan darah segar. Tangan kiri korban putus. Sementara tangan kanan juga mengalami luka parah. Korban juga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Melihat korban sudah terluka dan sekarat, pelaku berusaha kabur dan memilih menyerahkan diri ke polisi ke Polres Kupang.
Istri korban, Teti D yang saat kejadian sudah ke sekolah untuk mengajar langsung pulang ke rumah dan melihat korban dalam keadaan sekarat sehingga ia membawa korban ke RSUD Naibonat Kabupaten Kupang guna mendapatkan perawatan medis.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di ruang IGD RSUD Naibonat. Namun pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 wita, korban meninggal dunia.
Korban diketahui dianiaya dengan sebilah kapak yang diambil pelaku di dalam rumah orang tuanya.
Korban dan pelaku sendiri tinggal bertetangga. Jarak antara rumah korban dan pelaku sekitar 15 meter.

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia

Wapres Minta Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang-NTT Dipercepat

Wapres Gibran Ajak Ratusan Anak Panti Asuhan di Kupang Belanja Perlengkapan Sekolah

Dapat Bingkisan Wapres, Ini Isi Tas Pemberian Wapres Gibran di SDI Kaniti Kabupaten Kupang
